Panas Hercules Tantang Kombes Hengki Berujung Minta Maaf
Tak hanya kepada Kombes Hengki Haryadi, Hercules secara khusus menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Kartoyo. Semoga, Hercules berharap, dirinya menjadi lebih baik di depannya.
Sebuah video yang menampilkan penguasa Tanah Abang menantang kepolisian untuk menangkap dirinya kembali ramai diperbincangkan. Dalam video itu, Rosario de Marshal alias Hercules mengaku tidak takut dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi yang mengetahui aksi kriminalnya itu. Ia menuding bahwa ancaman penangkapan itu dilakukan Hengki demi kenaikan pangkat.
“Seorang Kombes Hengki Haryadi ya. Gue nggak takut sama dia. Bilang sama dia, yang Hengki Haryadi, anggota saya 1.000.400,” tantang Hercules.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral tentang Herjunot Ali? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Mengapa netizen heboh dengan kabar tersebut? Postingan tersebut langsung membuat heboh netizen, terutama para penggemar dan pengikutnya di Instagram.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
“Saya dengar dengar kemarin Hengki ancam-ancam saya, kau kecil Hengki Haryadi,” tutupnya.
Setelah video tersebut viral, Hercules menuai berbagai kecaman yang meminta Kombes Hengki Haryadi menangkap penguasa Tanah Abang itu. Tidak mau kembali terulang, Hercules langsung meminta maaf kepada jajaran kepolisian.
"Saya Hercules, berpikir minta maaf sebesar besarnya kepada Pak Hengki atas kejadian kemarin salah paham. Sampai ke acara saya ada spontanitas, di luar kesadaran ya ada saya mengeluarkan kata-kata kurang baik," ucap Hercules dikutip dari unggahan instagram @kabarnegri, Selasa ( 6/6).
Tak hanya kepada Kombes Hengki Haryadi, Hercules secara khusus menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Kartoyo. Semoga, Hercules berharap, dirinya menjadi lebih baik di depannya.
"Terima kasih dan mohon maaf juga kepada bapak Kapolri, mohon maaf juga kepada Pak Kapolda Metro Jaya dan minta maaf sebesar-besarnya, mudah-mudahan kedepannya akan lebih baik," kata Hercules.
Kombes Hengki Maafkan Hercules
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi akhir buka suara setelah video permintaan maaf itu kembali viral. Ia mengaku menerima permintaan maaf dari pernyataan Hercules, tetapi bukan berarti meniadakan apabila ada unsur pidana yang terlibat.
"Pertama rekan-rekan sekalian, setelah viral. Tiba-tiba Hercules minta maaf. Sebagai insan beragama, kalau orang minta maaf, ya kita maafkan. Tapi kalau buat salah ya nggak ada alasan," kata Hengki saat jumpa pers.
Sebab Hengki mengaku tidak akan berkompromi terhadap praktik-praktik premanisme yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan terciptanya fenomena silence sound, suara-suara diam di masyarakat.
"Kadang-kadang mereka ini ya korban-korban ini menjadi korban juga takut untuk melaporkannya. Dari dulu seperti itu dan fenomena ini kita temukan juga di daerah-daerah," kata dia.
Sebab praktik premanisme acap kali berdampak pada intervensi dan intimidasi kepada para pelapor yang sering mencabut laporannya. Hal itu menjadi ciri eksesif premanisme yang kerap kali menciptakan keresahan di masyarakat.
Hengki Beberkan Dosa yang Pernah Dilakukan Hercules
Kombes Hengki Haryadi turut menyebutkan bahwa sudah tiga kali Hercules berhubungan dengan kepolisian. Pertama, dia katakan, Hercules ditangkap atas dugaan pemerasan di wilayah Jakarta Barat pada 2013 silam. Saat itu, kedudukan Hengki masih menjadi Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat.
"Untuk kasus Hercules ini perlu kami ralat bukan dua kali sudah ditangkap tim kami. Salah. Sudah tiga kali, pertama Hercules ditangkap di Jakarta Barat, kita bagi tugas saat itu Polres Jakarta Barat melakukan penyidikan kasus pemerasan," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/6).
Selain penangkapan pemerasan oleh Polres Jakarta Barat, Hercules turut pernah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya atas perbuatannya melawan petugas.Disusul dengan penangkapan kembali pada tahun 2018 atas kasus pemerasan dan pendudukan lahan.
"Polda Metro Jaya melawan petugas kalau dulu masih ingat, keluar tahanan kita tangkap lagi pada tahun 2018 kita tangkap lagi kasus pemerasan dan pendudukan lahan," ujar Hengki.
Selanjutnya, Hengki tegaskan bahwa penangkapan Hercules murni akibat tindak pidana. Semua pengusutan perkara tersebut berdasarkan informasi yang diserahkan oleh publik dan fakta hukum sidang terbuka terkait kasus premanisme dilakukan Hercules.
"Selanjutnya rekan-rekan sekalian, tentunya ini tidak boleh terjadi terhadap ancaman-ancaman perlawanan terhadap petugas, karena pada dasarnya tidak pernah ada tendensi pribadi dalam mengungkap kasus-kasus premanisme," kata Hengki.
Hercules Dipenjara Enam Bulan pada 2013
Dari kasus pemerasan yang dilakukan Hercules pada tahun 2013, ia ditangkap bersama 49 anak buahnya dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Ketika proses penangkapan aksi premanisme itu, Kombes Hengki Haryadi yang menangani langsung sempat mengeluarkan peringatan tembakan akibat aksi perlawanan yang dilakukan Hercules beserta anak buahnya.
"Kamu tidak usah jadi jagoan! Saya tangkap kamu! Kamu ikut kami ke Polres," bentak Hengki pada Hercules, Jumat (8/3/2013).
Namun, Hercules hanya dijerat hukuman penjara selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat padahal dalam pembacaan dakwaan Hercules didakwa dengan tiga pasal, yakni yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto pasal 55 ayat (1).
Kedua, pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan, dan ketiga pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Hengki Imbau Jangan Lawan Polisi
Sementara itu, Hengki turut mengimbau dari rentetan kasus yang dilakukan Hercules termasuk video perlawanan kepada polisi, bukan berarti ini menjadi motivasi untuk melawan polisi. Penindakan yang dilakukannya selama ini sudah sesuai dengan pasal 49 dan 51 KUHP.
“Dan apabila dia melawan petugas ada ancaman pidananya juga dan ini cukup berat loh. Ini jangan sampai membuat gerah wah polisi menangkap, itu tidak, semakin melawan semakin kita tabrak, enggak ada cerita," ujar Hengki.
Hengki menjelaskan, negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme maupun kelompok-kelompok tertentu yang bergerak di atas hukum. Apabila kelompok tersebut maupun premanisme melawan polisi melaksanakan tugas akan ditindak.
"Tidak boleh aparat takut terhadap ancaman-ancaman, sekarang kalau misalnya polisinya takut gimana mereka mengancam masyarakat," kata dia.
Reporter Magang:Alya Nurfakhira Zahra