Pandemi Covid-19, Pemprov Bali Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan, Gubernur Bali mengeluarkan peraturan nomor 33, tahun 2020 tentang pembebasan pokok atau penghapusan sanksi administrasi, berupa bunga dan denda terhadap bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan, Gubernur Bali mengeluarkan peraturan nomor 33, tahun 2020 tentang pembebasan pokok atau penghapusan sanksi administrasi, berupa bunga dan denda terhadap bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Ia juga menerangkan, sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster juga mengeluarkan peraturan Gubernur Bali nomor 12, tahun 2020 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik Nama kendaraan di tengah situasi Pandemi Covid 19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang dilakukan perajin batik di Giriloyo ketika pandemi COVID-19? “Pekerjaan kami hanya baca sholawat setiap hari. Saya berdoa sambil nangis,‘Ini kehendak-Mu ya Allah. Kalau memang Engkau menakdirkan seperti ini saya ikhlas’,” ujar Ninik mengenang kembali masa-masa sulit itu.
-
Kapan sebaiknya busi motor diganti? Jika Anda mengalami salah satu atau beberapa ciri-ciri busi motor harus diganti, sebaiknya segera periksakan motor Anda ke bengkel terpercaya.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
"Hal ini, sebagai salah satu bentuk respons pemerintah Provinsi Bali terhadap situasi perekonomian yang sedang kita hadapi. Sehingga, Pergub ini dapat meringankan atau memberikan relaksasi kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya," kata Indra di acara sosialisasi pemberlakuan Pergub di Ruang Rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Jumat (3/7).
Indra yang juga sebagai Ketua Tim Pembina Samsat Pemprov Bali mengatakan, bahwa kebijakan ini diambil melihat berbagai fakta di lapangan. Di mana menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Bali sebagai dampak dari Covid-19.
Selain itu, juga banyaknya jumlah kendaraan yang beroperasi dan beraktivitas di Bali yang masih menggunakan nomor polisi luar Bali, maupun kendaraan bernomor polisi Bali yang sudah beralih kepemilikan (mutasi). Namun, belum melakukan balik nama.
Ia juga menyampaikan, dari hasil rahasia gabungan yang dilakukan di penghujung tahun 2019. Terdapat, sekitar 3.700 lebih kendaraan roda empat yang berplat luar Bali telah beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan. Baik itu mobil pribadi maupun kendaraan niaga.
"Banyak kendaraan yang sudah berganti kepemilikan ataupun memiliki nomor polisi dari luar Bali yang belum balik nama. Hal ini bukan karena masyarakat tidak disiplin tetapi juga karena faktor ekonomi. Untuk itu Pemprov Bali merespon dengan menggratiskan biaya balik nama, bukan hanya denda dan bunga yang dihapus tetapi biaya pokok juga dihapus, dan kebijakan penghapusan biaya pokok ini baru pertama kalinya dilakukan,"imbuhnya.
Ia juga mengutarakan, dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan seterusnya. Diharapkan masyarakat yang masih memiliki kendaraan yang belum balik nama untuk segera datang ke kantor layanan samsat terdekat dari tanggal 6 Juli hingga 18 Desember 2020.
Menurutnya, dengan pembebasan biaya BBNKB ini, di samping masyarakat bisa menunaikan kewajibannya untuk melakukan balik nama, kendaraannya di sisi lain hal ini akan menguatkan kepemilikan dari kendaraan tersebut.
“Hadirnya Pergub ini untuk memberi kemudahan dan juga meringankan beban masyarakat khususnya di tengah perekonomian kita yang menurun akibat pandemi," ujarnya.
"Untuk itu, saya minta manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Semua kendaraan yang ada di Bali, beroperasi di Bali tapi belum balik nama kita harapkan segera manfaatkan insentif ini sehingga kepemilikan kendaraan menjadi kuat dan sah secara hukum. Pemerintah juga nantinya akan memiliki data yang lebih lengkap terkait jumlah kendaraan yang beroperasi di Bali yang belum balik nama," ujarnya.
Baca juga:
Warga Jawa Timur Bisa Dapat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Syaratnya
Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah, Beserta Pengecekannya
Pandemi Covid-19, Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapus Sampai Agustus
Ada Wabah Covid-19, Pemprov DKI Hapuskan Denda Semua Jenis Pajak
Polisi Tiadakan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 29 Mei 2020
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Mudah dan Praktis, Tidak Perlu Antre