Pandemi Covid-19, Ujian di Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf
Pada tahun pertama ini, Jokowi dan Ma'ruf dihadapkan dengan kondisi pandemi Corona atau Covid-19 yang berasal dari China. Virus dengan nama lain SARS-CoV-2 ini pertama kali terdeteksi pada awal Maret 2020 di Depok, Jawa Barat.
Hari ini, 20 Oktober 2020, tepat satu tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin setelah dilantik pada tanggal yang sama tahun lalu. Bagi Jokowi, ini merupakan periode kedua kepemimpinannya.
Pada tahun pertama ini, Jokowi dan Ma'ruf dihadapkan dengan kondisi pandemi Corona atau Covid-19 yang berasal dari China. Virus dengan nama lain SARS-CoV-2 ini pertama kali terdeteksi pada awal Maret 2020 di Depok, Jawa Barat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Pandemi Covid-19 telah berjalan lebih dari tujuh bulan di Indonesia. Berbagai sektor diguncang wabah ini.
Presiden Joko Widodo mengakui Indonesia kini menghadapi cobaan yang maha berat. Covid-19 membuat situasi dalam negeri tidak menentu. Termasuk sektor ekonomi dan kesehatan.
"Bangsa kita menghadapi ujian maha berat dari Allah SWT dan umat manusia di dunia menghadapi masalah sama, penyebaran Covid-19," ujarnya.
Pada sektor ekonomi, Covid-19 menyebabkan pertumbuhan ekonomi melambat dan terkontraksi hingga minus 5,32 persen pada kuartal II 2020. Kontraksi terdalam dialami sektor konsumsi rumah tangga.
Temuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Penelitian Ekonomi, konsumsi rumah tangga sebagai penopang utama perekonomian melambat secara signifikan.
"Di mana pada akhirnya mempengaruhi kinerja industri dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah", ungkap Kepala Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Agus Eko Nugroho.
Dua sisi rumah tangga yang terdampak Covid-19 yaitu kontraksi pendapatan dan keterbatasan ruang konsumsi. Kontraksi pendapatan terjadi karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengurangan gaji, dan penurunan laba usaha.
Sementara keterbatasan ruang konsumsi di antaranya karena adanya pembatasan mobilitas masyarakat. Sejak Indonesia ditimpa wabah Covid-19, sejumlah pemerintah daerah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penularan Covid-19.
Dampak sangat besar juga menerjang sektor kesehatan. Sebanyak 365.240 orang terpapar Covid-19 di Tanah Air hingga 18 Oktober 2020. 12.617 Di antaranya akhirnya meninggal dunia karena Covid-19.
Sementara 63.380 orang masih berstatus kasus aktif Covid-19 karena sedang menjalani perawatan atau isolasi. Ribuan kasus aktif ini sudah menggerogoti 34 provinsi di Indonesia.
Semakin menggilanya penularan Covid-19 di Indonesia menyebabkan pelayanan kesehatan kritis. Ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ICU rumah sakit semakin menipis. Sementara tenaga kesehatan terus memakan korban.
Catatan Tim Mitigasi PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia),
136 dokter meninggal dunia akibat Covid-19 hingga 15 Oktober 2020.
Ratusan dokter yang meninggal karena Covid-19 berasal dari 18 provinsi. 32 Dokter dari Jawa Timur, Sumatera Utara 23 dokter, DKI Jakarta 19 dokter, Jawa Barat 12 dokter, Jawa Tengah 9 dokter, Sulawesi Selatan 6 dokter, Bali 5 dokter dan Sumatera Selatan 4 dokter.
Kemudian Kalimantan Selatan 4 dokter, Aceh 4 dokter, Kalimantan Timur 3 dokter, Riau 4 dokter, Kepulauan Riau 2 dokter, DI Yogyakarta 2 dokter, Nusa Tenggara Barat 2 dokter, Sulawesi Utara 2 dokter, Banten 2 dokter dan Papua Barat 1 dokter.
Tak hanya dokter, tenaga kesehatan lain seperti bidan, apoteker, analis kesehatan dan perawat juga menimbulkan korban jiwa akibat Covid-19. Per 22 September 2020, 22 bidan, 85 perawat, 6 apoteker dan 4 analis kesehatan juga meninggal karena Covid-19.
Di tengah laju peningkatan kasus, Jokowi membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus Tugas yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini pertama kali dikukuhkan pada 13 Maret 2020.
Tujuannya, mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam mencegah dan menanggulangi dampak Covid-19 baru di Indonesia. Pembentukan Gugus Tugas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kurang lebih empat bulan berjalan, Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan membentuk dua Satuan Tugas baru.
Pertama, Satgas Penanganan Covid-19. Kedua, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pembentukan dua satgas ini tujuannya menjaga agar program pemulihan ekonomi dan pencegahan Covid berjalan sesuai dengan program pemerintah.
Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 dan PEN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan PEN. Dalam Perpres, Satgas Penanganan Covid-19 diketuai Doni Monardo.
Ketua Satgas memiliki tugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, menyelesaikan masalah pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara tepat, cepat dan tepat.
Satgas Penanganan Covid-19 juga bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah lain yang diperlukan dalam percepatan penanganan Covid-19.
Sementara itu, Satgas PEN diketuai Wakil Menteri BUMN 1 Budi Gunadi Sadikin. Ketua Satgas PEN bertugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan PEN, menyelesaikan masalah pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional termasuk permasalahan yang dihadapi sektor usaha riil secara cepat dan tepat.
Ketua Satgas PEN juga bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah lain yang diperlukan dalam pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Satgas Penanganan Covid-19 dan PEN dalam melaksanakan tugas memiliki wewenang untuk menetapkan keputusan yang mengikat kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan instansi pemerintah lainnya. Kedua satgas ini juga berwenang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah terkait.
Keberadaan pandemi Covid-19 di Indonesia membuat setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dinilai tak maksimal dalam menjalankan tugas kenegaraan dalam sektor ekonomi maupun hukum. Sebab, baru berjalan lima bulan, Jokowi dan Ma'ruf sudah menghadapi pandemi Covid-19.
"Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf satu tahun ini, memang tidak bisa maksimal karena baru berjalan beberapa bulan sudah kena pandemi Covid-19," kata Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Wihadi Wiyanto.
Misalnya, di tengah pandemi Covid-19, aparat sangat hati-hati mengambil tindakan. Ini menyebabkan penegakkan hukum di Tanah Air tak berjalan maksimal.
Meski demikian, kendala ini bukan sepenuhnya kesalahan Jokowi. Melainkan karena bencana non alam, Covid-19. Covid-19 bukan hanya menimpa Indonesia tapi seluruh dunia.
(mdk/rnd)