Panglima Yudo Sentil Prajurit TNI: Jual Senpi ke Musuh, Sama Saja Bunuh Kawan Sendiri
Prajurit seperti itu, kata Yudo, jangan segan-segan untuk diganjar hukuman setimpal.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan pengarahan kepada prajurit TNI. Pada kesempatan itu, ia menyentil prajurit TNI yang kedapatan menjual senjata api dan amunisi di daerah rawan konflik.
Secara tidak langsung, sama saja membunuh kawan sendiri dan rakyat.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Apa yang sedang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam video yang viral? Sebuah video memperlihatkan Panglima TNI dengan santai beli nasi di warteg.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat," kata Yudo di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5) kemarin.
Prajurit seperti itu, kata Yudo, jangan segan-segan untuk diganjar hukuman setimpal.
"Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," ungkapnya.
Ia membeberkan data kenaikan pelanggaran penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Berdasarkan data perkara dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik," bebernya.
"Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya Tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi," sambungnya.
Yudo mengungkapkan, data tentang penyalahgunaan senpi dan amunisi di Kodam XVII/Cendrawasih berdasarkan data tahun 2022 yang terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai dengan triwulan I tahun 2023.
Pada tahun 2022, menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara, naik 270 persen.
"Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila," kata Yudo.
Belajar dari perkara yang telah terjadi, TNI ditegaskan Yudo perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
"Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi, khususnya yang terjadi di daerah operasi dan hal ini berdampak dengan tidak adanya efek jera akibat hukuman yang relatif ringan," tegasnya.
"Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh," sambungnya.
Ia menyampaikan, prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui, atau patut diduga berhubungan dengan musuh dapat dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer.
"Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.
Dalam arahannya, eks Kasal ini memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi. Ia ingin kembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan jangan pasif.
Sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran, respons/tindaklanjuti cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol. Ia ingin jangan menunggu viral dan baru diproses.
"Aparat Gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat, tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum/Pepera," paparnya.
"Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media. Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya," tuturnya.
(mdk/rhm)