Panik saat digeledah polisi, Ojan selipkan sabu di celana dalam
Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu sedang seberat 12,9 gram atau seharga Rp 12 juta.
Lantaran takut digeledah saat tepergok transaksi, Aditya Fauzan alias Ojan (21) nekat menyelipkan sabu ke dalam celana dalam yang dikenakannya. Beruntung, barang bukti berhasil diamankan setelah polisi berkali-kali menggeledahnya.
Penangkapan tersangka yang tinggal di Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, itu dilakukan sebelum transaksi di bekas tempatnya bekerja di SPBU Jalan Veteran Palembang, Selasa (3/11) sore.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu sedang seberat 12,9 gram atau seharga Rp 12 juta yang terbungkus amplop putih.
Kepada petugas, tersangka Ojan mengaku barang haram tersebut milik TY (DPO). Dia hanya ditugaskan mengantar kepada pemesan dengan janjian bertemu di lokasi. Upah yang dijanjikan sebesar Rp 1 juta dengan catatan pekerjaannya tuntas.
"Baru sekali ini saya menjadi kurir sabu. Baru mau transaksi dipergoki polisi," ungkap tersangka Ojan di Mapolda Sumsel, Rabu (4/11).
Tersangka mengaku nekat menyelipkan di celana dalam itu biar sulit ditemukan. Namun, barang haram itu ternyata masih juga berhasil ditemukan polisi.
"Saya panik pak, makanya saya selipkan saja ke celana dalam. Tapi ketahuan juga," kata dia.
"Saya sudah lama menganggur, tadinya bekerja di SPBU itu. Makanya tahu mana lokasi yang aman," sambungnya.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengungkapkan, penangkapan tersangka karena dicurigai gelagatnya. Ternyata, tersangka sedang menunggu pemesan sabu.
"Tersangka bakal dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara," tegasnya.
Baca juga:
Ide Budi Waseso hukum pengedar, makan narkoba sampai habis
Iman nekat kirim sabu buat Deny di kantor Kejari Serang
Pengakuan kurir sabu: Dibayar Rp 15 juta sekali ambil barang
BNN musnahkan 9.071 gram sabu dari penangkapan warga Taiwan
Tangkap 2 pengedar, polisi sita 12 Kg sabu dan 22 ribu pil ekstasi
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.