Pansel Pastikan Tak akan Umumkan 10 Capim KPK yang Diserahkan ke Jokowi
Menurut Yenti, keputusan diumumkannya atau tidak 10 nama itu tergantung Jokowi.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim Pansel KPK) Yenti Ganarsih menyebut tak akan mengumumkan 10 nama Capim KPK terpilih sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Enggak ada, enggak ada diumumkan. Tidak diumumkan," ujar Yenti di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Diketahui, dari 20 Capim KPK yang mengikuti uji publik akan terjaring menjadi 10 nama. 10 nama tersebut akan diserahkan Pansel kepada Jokowi yang kemudian akan diteruskan ke DPR.
Yenti mengatakan, Pansel tak akan mengumumkan 10 nama yang lulu uji publik. Menurut Yenti, keputusan diumumkannya atau tidak 10 nama itu tergantung Jokowi.
"Kita serahkan kepada Presiden. Nanti Presiden terserah beliau, apakah berkenan akan diumumkan atau bablas ke DPR, itu tidak ada aturan (10 nama diumumkan). Kami tidak umumkan, tapi serahkan kepada Presiden," kata dia.
Yenti mengatakan, dirinya dan anggota Pansel lain hanya bekerja menyeleksi dari ratusan nama menjadi 10. Setelah 10 nama dia serahkan ke Presiden, maka tugas Pansel selesai.
"Kita hanya diminta seleksi dan menyerahkan kembali ke Presiden. Lalu Presiden kalau meminta umumkan, baru kita bacakan. Betul-betul kewenangan Presiden. Saya tidak pernah menyampaikan akan diumumkan, saya akan menyerahkan kepada presiden itu saja dan kemudian presiden akan menyerahkan ke DPR. Begitu di DPR kan nanti diumumkan," kata Yenti.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Sekjen Tegaskan Jaksa Agung Tak Pernah Intervensi Kasus Korupsi Kader NasDem
Buya Syafii: Capim KPK Bermasalah Jangan Dipilih
Ingin Terapkan TPPU, Capim KPK Ini Bilang 'Orang Lebih Takut Miskin Daripada Mati'
Jika Lolos, Capim KPK Ini Klaim Bisa Cegah Hakim Terjerat Korupsi
Capim Pensiunan Jaksa: OTT Hanya Tutupi Kelemahan KPK di Satu Sisi