Pansus angket temukan perekrutan penyidik KPK tak sesuai prosedur
Pansus angket temukan perekrutan penyidik KPK tak sesuai prosedur. Tambah Misbakhun, permasalahnya yang tengah dihadapi itu, pengangkatan penyidik tersebut telah dilakukan sejak tahun 2012. Namun pengajuan surat pengunduran diri secara ini ada ditahun 2014.
Panitia Khusus (pansus) angket Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa penyimpangan dalam hal pengangkatan 17 anggota penyidik KPK. Menurut anggota pansus angket KPK, Mohammad Misbakhun ke-17 anggota penyidik itu berasal dari instansi kepolisian.
"Penyimpangannya mengenai pengangkatan, pengangkatan penyidik yang sebelumnya bukan pegawai tetap KPK diangkat menjadi pegawai tetap KPK. Permasalahannya mereka itu anggota kepolisian dan di peraturan KPK apabila PNS yang diperkerjakan itu harus mendapatkan izin, mereka kan Polri atau PNS, mereka harus mendapatkan izin atasan dari instansi sebelumnya," ujar Misbakhun, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Menurut anggota komisi XI itu, hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005. "Mereka tak dalam status pegawai KPK. Tak memenuhi syarat PP 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK. Mereka kan tak punya status diberhentikan dengan hormat. Ini jadi pertanyaan kita (pansus) semua, bagaimanan status penyidik," ungkapnya.
Tambah Misbakhun, permasalahnya yang tengah dihadapi itu, pengangkatan penyidik tersebut telah dilakukan sejak tahun 2012. Namun pengajuan surat pengunduran diri secara ini ada ditahun 2014.
"Kemudian dikirimkan surat lah oleh pimpinan KPK ke Kapolri untul meminta tanggal mundur pemberhentian dengan hormat. Kemudian dijawab Kapolri tak bisa dilakukan baru keluar pemberhentian di akhir 2014," ujarnya.
"Ini permasalahan periode 2012-2014. Bahkan ada salah satu pejabat petinggi yang bertugas di bidang penindakan statusnya pensiun dari Polri. Begitu pensiun dia diangkat langsung dengan keputusan KPK diangkat kembali jadi Plt. Padahal di PP 63 batas maksimum KPK 56 tahun," ungkapnya.
Sebagai informasi, pansus angket KPK menemukan penyimpangan tersebut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 namun baru dirilis pada tahun 2017 ini. Terkait penemuan tersebut pansus angket KPK berencana kembali meminta pendapat dari para pakar hukum dan bidang administratif.
"Dari sisi hukum ke ahli hukum pidana, kepada resisi administrasi kepegawaian itu kepada Menpan RB mengenai struktur pegawai di situ seperti apa. Ke kepolisian akan kita minta," pungkasnya.