Pansus buka peluang ikuti usul Jimly soal surati MK minta percepat uji materi angket
Agun menilai Jimly seorang pakar hukum yang objektif. Sehingga, usulan yang disampaikan Jimly akan dipertimbangkan.
Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan membahas usulan Jimly Asshiddiqie agar menyurati Mahkamah konstitusi (MK) untuk mempercepat uji materi materi soal hak angket. Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Rapat internal itu bakal digelar dalam waktu dekat.
"Saya belum bisa putuskan karena itu kewenangan pansus secara keseluruhan. Kita akan bawa pada rapat internal," kata Agun di Kantor ICMI, Jl Proklamasi, Jakarta, Kamis (7/9).
Agun menilai Jimly seorang pakar hukum yang objektif. Sehingga, usulan yang disampaikan Jimly akan dipertimbangkan.
"Pokoknya seluruh apa yang disampaikan Prof Jimly sebagai sudut pandang seorang pakar yang kita melihat sangat objektif, sangat baik kita akan bawa dalam rapat internal," tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Pansus angket KPK Taufiqulhadi menambahkan, pihaknya kemungkinan akan mengikuti usulan Jimly untuk menyurati MK. Pansus juga akan menunda rapat dengar pendapat (RDP) sebelum keluarnya putusan MK.
"Karena kita tidak tahu bagaimana putusan MK, karena itulah kita usul bahwa itu adalah melakukan penurunan kegiatan sambil menunggu putusan MK. Tapi karena itu tidak boleh melampaui tugas dari MK karena itu kita akan kirim surat terhadap ini," ujarnya.
Taufiqulhadi menegaskan, Pansus tidak akan mempersoalkan jika akhirnya MK memutuskan pembentukan pansus tidak sah. Lagipula, kata dia, keputusan MK bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
"Tidak ada masalahnya. Karena itu kita akan saling menghargai posisi antar lembaga. Jadi keputusan MK adalah mengikat maka tidak ada yang harus dipersoalkan berkaitan dengan pasal yang diuji itu," pungkasnya.
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengusulkan Pansus angket KPK agar menyurati Mahkamah konstitusi (MK) untuk mempercepat uji materi materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Saya anjurkan supaya pansus kirim surat ke MK supaya bisa dipercepat. Jangan tunggu tanggal 28 karena berakhir tugasnya. Supaya mereka tidak kehilangan muka juga ya segerakan," kata Jimly.
Sebelum MK mengeluarkan putusan, Jimly menyarankan Pansus tidak dulu mengundang KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP). Jika MK memutuskan pembentukan Pansus, otomatis KPK harus hadir memenuhi panggilan Pansus angket.
"Saya yakin mereka akan hadir kalau sudah ada putusan MK," tandasnya.
Baca juga:
Jimly Asshiddiqie usul Pansus surati MK percepat uji materi hak angket
Jimly sarankan KPK penuhi undangan Pansus angket, tapi tunggu putusan MK
Nasib Brigjen Aris Budiman di KPK segera diputuskan pimpinan
Sebut KPK bisa lumpuh, Gerindra tolak wacana pencabutan wewenang penuntutan KPK
KPK minta masyarakat tak langsung ambil kesimpulan soal putusan PTUN
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.