Pansus konfirmasi soal bangunan dan tanah sitaan KPK ke Dirjen Pas
Dalam rapat kali ini ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar mengonfirmasi mengenai barang sitaan bangunan dan tanah dari tahanan KPK yang telah di amankan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Nasional (Rupasan).
Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyaratan (Dirjen Pas) Ma'mun.
Dalam rapat kali ini ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar mengonfirmasi mengenai barang sitaan bangunan dan tanah dari tahanan KPK yang telah diamankan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Nasional (Rupasan).
"Apakah ada barang sitaan yang dititipkan KPK pada Rubasan dalam bentuk bangunan dan tanah?," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
Pertanyaan itu dijawab oleh ketua Rupbasan diseluruh cabang di Jakarta. Mulai dari Jakata Selatan hingga Jakarta Utara mereka secara serentak menjawab tidak ada satu aset pun dalam bentuk bangunan dan tanah yang dititipkan KPK ke Rupbasan di cabang Jakarta.
"Enggak ada titipan bangunan atau tanah dari KPK di Rupasan enggak ada," kata Ketua Rupbasan Jakarta Selatan.
Selain itu, Agun juga meminta kejelasan pada Ma'mun terkait dengan istilah barang blokiran KPK. Hal tersebut dia katakan, karena beberapa hari lalu sempat viral mobil blokiran KPK di tilang oleh kepolisian.
"Bahwa kami menyatakan bahwa tangan Tuhan mulai bekerja didapatkan kendaraan mobil mewah yang ditilang oleh polisi lalu lintas. Dalam kacamata kami barang tersebut terkait dengan sebuah perkara dalam terminologi hukum kami tidak menemukan istilah barang di blokir," ujarnya.
Ma'mun sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Pas langsung menjawab. Bahwa dalam peraturan Dirjen Pas tidak pernah dikenal istilah barang blokiran.
"Tidak ada barang yang diblokir hanya Rubasan, itu semua ada register. Yang kedua terkait dengan ada ketentuannya pasal 16 barang yang masih di luar Rupasan tapi itu administrasinya ada di Rupbasan," ungkap Ma'mun.
Baca juga:
Pansus Angket rapat dengan Dirjen Pas dan Direktur Penuntutan KPK
Masinton duga ada mafia aset sitaan di KPK
Tuding sumber korupsi, Fahri minta Jokowi setop KPK
MoU berakhir, KPK tegaskan tetap berkoordinasi dengan LPSK
KPK usul BPK diizinkan mengaudit dana parpol
KPK kembalikan hasil pencucian uang Nazaruddin ke negara, nilainya Rp 24,5 M
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.