Pansus Pelindo sebut RJ Lino jangan dikasih hati
Masinton menegaskan, setiap orang sama di hadapan hukum.
Anggota Pansus Pelindo II, Masinton Pasaribu geram dengan tingkah Dirut Pelindo II, RJ Lino yang mangkir dari panggilan Bareskrim Mabes Polri. Masinton menegaskan, setiap orang sama di hadapan hukum.
Dia menilai pemanggilan paksa oleh Kepolisian terhadap saksi kasus korupsi 10 unit pengadaan mobil crane di PT Pelindo II tepat dan tidak menyalahi undang-undang.
"Dalam Pasal 112 KUHAP jelas diatur tentang penjemputan paksa. Jika terhadap staf Dirut Pelindo II dilakukan penjemputan paksa, maka hal yang sama harus dilakukan oleh Mabes Polri terhadap Dirut Pelindo II, apalagi jika RJ Lino kembali menolak panggilan Mabes Polri untuk kepentingan pengusutan kasus korupsi di Pelindo II," kata Masinton kepada wartawan, Jakarta, Kamis (5/11).
Menurut politikus PDIP ini RJ Lino tak perlu dimanjakan. Sebab dia bukan siapa-siapa.
"Orang sok kuasa seperti RJ Lino jangan dikasih hati, dia bukan orang yang pernah berjasa untuk negeri ini, bahkan kasusnya sangat banyak, tidak perlu diistimewakan," tuturnya.
Masinton mengatakan, RJ Lino perlu dikorek keterangannya. Sebab di baliknya ada berbagai kasus besar yang merugikan negara.
"Selain kasus korupsi pengadaan 10 unit mobil crane, masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran hukum, seperti dugaan kasus korupsi berbagai pengadaan barang dan jasa di Pelindo II yang merugikan negara hingga triliunan atas perintah Dirut RJ Lino. Bahkan praktik pencucian uang," terangnya.
Masinton juga menjelaskan ketika Pansus membidik RJ Lino, bukan merupakan suatu hal yang salah sasaran. Sebab menurutnya berdasarkan beberapa saksi yang diundang Pansus memberikan keterangan yang berujung pada RJ Lino.
"Berdasarkan informasi dan data serta hasil keterangan narasumber yang telah dipanggil oleh Pansus Pelindo II, dari sepuluh klaim prestasi yang disampaikan oleh Pelindo II dan RJ Lino, dipastikan fakta kebohongannya lebih besar melebihi klaim prestasi yang disampaikannya," pungkasnya.