Partai Golkar akan beri bantuan hukum untuk Fahd A Rafiq
Agung sebut Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum jika Fahd menginginkannya. Fahd A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama Tahun Ajaran 2011-2012. Partai Golkar akan menyediakan pengacara bagi kadernya tersebut.
"Partai Golkar biasanya menyediakan advokat atau menyediakan pengacara, menyediakan pembelaannya. Bilamana dia bersedia, kita tentu terserah saudara Fahd dan kami di situ. Mereka yang akan melakukan pembelaan tentu dalam posisi sebagai pengacara yang profesional," kata Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Agung juga mengatakan bahwa Golkar mendukung segala proses hukum yang sedang dijalani oleh kadernya yang terkena kasus hukum.
"Sebenarnya Partai Golkar selalu mengatakan mendukung proses hukum, termasuk bagi kader kami yang terkait terkena sekarang ini saudara Fahd El Fouz," ujarnya.
Oleh karena itu, Agung menyerahkan semua kepada proses hukum yang berlakukan, dan tidak akan melakukan intervensi. Dia juga menjamin setiap kader Golkar selalu kooperatif dalam mematuhi proses hukum.
"Kita serahkan pada mekanisme hukum, kami juga tidak akan intervensi, semoga dia bisa menyelesaikan dengan baik. Saya percaya bahwa Partai Golkar tidak pernah menghalang-halangin selalu kooperatif begitu juga Fahd," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK menahan Fahd El Fouz untuk 20 hari ke depan di Rutan Guntur. "Penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Guntur untuk tersangka FEF," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (28/4).
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kapan Partai Golkar memutuskan mengusung Gibran? Keputusan diambil dalam Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
Baca juga:
KPK tetapkan Fahd A Rafiq tersangka pengadaan Alquran
Fahd El Fouz penuhi panggilan KPK sebagai tersangka korupsi Alquran
Kasus proyek Alquran, Fahd A Rafiq resmi ditahan KPK
Fahd ditahan KPK kasus proyek Alquran, ormas sayap Golkar ricuh
Sengkarut tata kelola percetakan Alquran