Pasangan selingkuh di Tabanan edarkan sabu dicokok polisi
Sabu itu dibeli seharga Rp 1,8 juta dari seseorang di Denpasar.
Polres Tabanan, Bali berhasil meringkus pasangan selingkuh I Made Sub (44) asal Banjar Dinas Dauh Pangkung, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, Tabanan dan Ari (43) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur karena terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
"Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu dengan total berat 2,73 gram bruto, kompor gas, pembungkus rokok, satu buah alat hisap sabu bong, korek gas, dan satu bendel plastik klip," kata Wakaporles Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu, Kamis (26/5).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan seseorang bisa terbebas dari kecanduan narkoba? Jika kamu belum terbebas dari narkoba, kamu tidak bisa berteman denganku.
Leo memaparkan, awal penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Kamis (19/5). Pelaku I Made Sub ditangkap di rumah kontrakannya di Pondok Wisata Budaya, Tabanan.
Barang bukti sebanyak sembilan paket dengan berat keseluruhan 2,73 gram sabu.
Kompol Leo Martin mengungkapkan, Sub mengaku mendapatkan barang haram itu dari teman dekatnya yang bernama Ari. Dari informasi ini kemudian pelaku Ari juga turut ditangkap polisi.
"Ari ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Chandra Asri Blok 1 nomor 10 Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan,Tabanan," kata Leo kepada Antara, Kamis (26/5).
Tersangka Ari mengaku kalau memiliki hubungan dekat dengan Made Sub. Barang haram itu dia membeli seharga Rp 1,8 juta dari seseorang di Denpasar.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," pungkas Leo.
Baca juga:
Tangis istri pecandu narkoba pecah saat suami ditangkap BNN
Wanita penyimpan sabu di bra dituntut 5 tahun penjara
Digeledah di jalan, mahasiswa di Samarinda kantongi sabu 1 kg
Seorang marketing media ditangkap usai pesta sabu di Mataram
Lolos dari hukuman mati, pemilik 219 Kg ganja divonis seumur hidup
Stres kangen orang tua, ibu 3 anak di Samarinda milih pakai sabu
Polisi amankan ganja 1 ton dalam truk ditutup kayu di Karawang