Pasca bencana alam di Sulteng, 578 narapidana belum kembali ke lapas
Sejauh ini, tercatat 1.670 orang narapidana telah kembali ke dalam Lapas. Kemudian, 1.092 orang kembali ke dalam Rutan. Sedangkan, masih ada sekitar 578 orang bebas berkeliaran.
Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami meninjau kondisi Lapas dan Rutan di wilayah Palu dan sekitarnya. Kunjungan ini yang kedua, pasca bencana alam gempa tsunami, Sabtu (27/10).
Sri menjelaskan, tujuan kedatangan untuk memastikan jumlah narapidana dan tahanan yang terdampak gempa dan tsunami. Ia ingin narapidana dan tahanan bisa menempati ruangan dengan layak.
-
Kapan gempa dan tsunami Aceh yang menghancurkan Rumah Sakit Umum Meuraxa? Peristiwa gempa dan tsunami Aceh pada 2004 masih terus dikenang sampai saat ini.
-
Kapan pulau itu dihantam oleh tsunami? Hanya beberapa hari sebelum kejadian, kapal pesiar sudah ada di sana dan berada di pantai.
-
Apa yang menjadi saksi bisu dahsyatnya gelombang tsunami di Ulee Lheue? Tempat ini menjadi saksi bisu betapa dahsyatnya gelombang tsunami yang menerjang Kota Aceh.
-
Apa penyebab tsunami Storegga? Dipicu oleh tanah longsor besar di bawah air di lepas pantai Norwegia, peristiwa ini menyebabkan gelombang raksasa setinggi lebih dari 20 meter (65 kaki) menghantam Kepulauan Shetland, yang terletak di utara daratan Skotlandia.
-
Kapan Museum Tsunami di Banda Aceh didirikan? Museum Tsunami menjadi monumen untuk memperingati bencana tsunami yang melanda Aceh pada penghujung 2004.
-
Kapan tsunami Storegga terjadi? Tsunami kolosal yang melanda Eropa utara lebih dari 8.000 tahun yang lalu mungkin telah membinasakan penduduk Zaman Batu di Inggris utara.
Selain itu, untuk mengetahui kebutuhan dasar narapidana dan tahanan yang harus segera dipenuhi . Adapun keperluan yang dibutuhkan seperti pemberian perawatan kesehatan, layanan makanan, sarana dan prasarana hunian.
"Kami hadir kembali ke Palu untuk melihat kondisi layanan dasar dan layanan hukum lapas dan rutan yang terdampak gempa tsunami, 28 September 2018 yang lalu," kata Sri dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (27/10).
Sejauh ini, tercatat 1.670 orang narapidana telah kembali ke dalam Lapas. Kemudian, 1.092 orang kembali ke dalam Rutan. Sedangkan, masih ada sekitar 578 orang bebas berkeliaran.
Menginggat masih adanya narapidana dan tahanan yang berkeliaran, Kementerian Hukum dan Ham telah mengajukan permohonan Kepada pihak Polri untuk menetapkan status DPO bagi narapidana dan tahanan tersebut.
"Kami menetapkan batas akhir narapidana melapor pada tanggal 26 Oktober 2018. Jadi narapidana dan tahanan yang tidak kembali kami akan tetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com