Pastikan Keberadaan Veronica Koman, Polisi Datangi Konjen Australia di Surabaya
Suami dari Veronica Koman, diketahui merupakan warga negara Australia.
Untuk memastikan keberadaan Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi soal Papua, polisi pun mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Surabaya. Polisi ingin memastikan di bagian daerah mana di Australia, Veronica berada.
Upaya untuk memastikan keberadaan Veronica Koman ini disampaikan oleh Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Toni Harmanto, saat mengunjungi Konjen Australia di gedung Esa Sampoerna Center, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No.198, Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Surabaya.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Cinta Laura mengunjungi Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Di mana Cinta Laura mengunjungi sekolah di Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Vladimir Komarov meninggal? Vladimir Mikhaylovich Komarov dikenal sebagai pahlawan luar angkasa yang namanya akan selalu dikenang. Sebagai salah satu kosmonaut terkemuka Rusia, ia memainkan peran penting dalam program luar angkasa Soviet. Namun, kisah heroiknya berakhir tragis ketika ia tewas dalam kecelakaan selama misi Soyuz 1 pada 23 April 1967, menjadikannya manusia pertama yang gugur dalam penerbangan luar angkasa.
-
Kapan Topan Vera melanda Jepang? Topan Vera yang melanda Jepang pada 26 September 1959, merupakan salah satu bencana alam paling mematikan dalam sejarah negara tersebut.
Toni mengatakan, kunjungannya ke Konjen Australia ini, diakuinya merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka Veronica Koman.
"Ya yang jelas masih bagian-bagian dari rangkaian kegiatan proses penyidikan yang kita lakukan terhadap tersangka VK," ujarnya, Rabu (11/9).
Ia menambahkan, kunjungannya ini dipastikannya untuk memastikan keberadaan Veronica di negara atau di wilayah mana di Australia. Apalagi, suami dari Veronica Koman, diketahui merupakan warga negara Australia.
"Kita datang ke sini, ke Konsulat Jendral untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan di negara atau di wilayah mana di Australia. Untuk itu karena diketahui bahwa suami yang bersangkutan oleh warga negara Australia," tambahnya.
Ia pun menegaskan, jika kedatangannya tersebut untuk menyampaikan data soal Veronica, meski secara administrasi hal itu sudah dilakukan oleh Divisi Hubungan Internasional di Mabes Polri.
Dikonfirmasi mengenai tanggapan Konjen Australia soal ini, Toni mengatakan, pada prinsipnya mereka tidak akan mencampuri masalah hukum yang ada di Indonesia. Ia pun menegaskan, proses tersebut akan dilanjutkan dengan Div Hubungan Internasional, Mabes Polri.
"Prinsipnya tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia dan kita berharap juga ada kerjasama yang akan diberikan kepada kita berikan dengan permohonan kita. Kami mencoba melakukan langkah-langkah ini hanya untuk memastikan kembali tentang keberadaan yang bersangkutan di sana," tegasnya.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
Baca juga:
Menkumham Sebut Pencabutan Paspor Veronica Koman Sudah Sesuai UU
Polisi Layangkan Panggilan Kedua kepada Tersangka Provokasi Papua Veronica Koman
Cari Benang Merah Permasalahan Papua, Polisi Lacak Penyandang Dana Veronica Koman
Ditjen Imigrasi Segera Proses Pencabutan Paspor Veronica Koman
Hubinter Polri Koordinasi dengan Interpol agar Terbitkan Red Notice Veronica Koman
Veronica Koman Bersama Suami Diduga Tinggal di Negara Tetangga Indonesia