Pasutri Berprofesi Satpam di BSD Ditangkap, Ternyata Terlibat Sindikat Pencurian Ribuan Motor
pasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Sebanyak 8 tersangka pencurian dan penadah ribuan sepeda motor curian ditangkap polisi. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang.
"Ini sangat kami sayangkan, di mana harusnya menjaga keamanan lingkungan justru terlibat dalam perkara sindikat. Dia satpam di salah satu lokasi di BSD,â ujar Kapolres Tangsel, AkBP Victor Inkiriwang, sabtu (7/9).
- Tusuk Istri sampai Tewas, Suami Jadi Tersangka
- Pengakuan Suami Bunuh Istri di Kebagusan: Saya Pasrah Mau di Penjara Enggak Apa-Apa
- Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT
- Curhat Istri Punya Suami Ganteng Jualan Cireng di Pinggir Jalan Jadi Sorotan 'Banyak yang Menghina Jualan di Kaki Lima'
Dalam aksinya, para pelaku berinisial YAS (22), SA (wanita 24), Z (39), PY (25), RAS (26), N (21), YS (22) dan SM (23), menjual sepeda motor curiannya tersebut ke berbagai wilayah khususnya ke Sumatera. Dalam satu pengiriman, minimal 10 unit motor yang diangkut menggunakan truk.
"Satu kali pengiriman minimal 10 kendaraan bermotor roda dua, dikalikan 100 kali pengiriman. Kurang lebih sudah ratusan bahkan bisa menyentuh angka ribuan yang sudah diperjualbelikan," terang Victor.
Dari pengakuan para tersangka, aksi pencurian sepeda motor yang mereka lakukan umumnya mengincar sepeda motor yang diparkir di sembarang tempat.
"Di pinggir jalan, depan-depan rumah, ruko menjadi sasaran empuk pelaku," ujar Victor.
Warga Kecurian Diharap Melapor
Dari pengungkapan itu, Polisi menyita 16 unit sepeda motor hasil curian, sepucuk senjata api, 3 butir peluru, 1 butir selongsong dan 14 mata kunci yang digunakan untuk membobol mata kunci sepeda motor korban.
Victor berharap masyarakat yang merasa pernah kecurian sepeda motor untuk segera melapor ke Polres Tangsel. Sementara, dari 16 unit sepeda motor yang diamankan baru 5 laporan yang diterima Polisi.
Para pelaku disangkakan pidana pasal 363 KUHP dan pasal 481 subsider pasal 480 KUHP juncto pasal 55. "Untuk pemilik senpi disangkakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 disertakan pasal dan pemberatan,â ujar Kapolres
- Pestapora Pertamina Fastron 2024 Bakal Hadirkan Pengalaman Tiga Hari yang Tak Terlupakan
- Diduga Disadap Israel dan Dipasangi Peledak, Ahli Ungkap Bagaimana Pager Meledak Secara Bersamaan di Lebanon
- Ini Alasan Mengapa Banyak Orang Percaya Pseudoscience, Bahkan Orang Pintar Juga Bisa Mempercayainya
- Beda Keterangan KPK dengan Jubir Kaesang soal Nebeng Jet Pribadi, Jumlah Penumpang dan Teman Tak Ikut
- Gunung Telomoyo Terbakar, Dipicu Warga Bakar Rumput
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024