Pasutri & kepsek ini akhirnya ngaku sering three some di hotel
Ketiga pelaku juga telah mengakui, jika mereka melakukan three some di tiga hotel yang berbeda.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten telah memeriksa seluruh pelaku hubungan intim bertiga (three some) yang dilakukan 2 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, dan seorang kepala sekolah di Kecamatan Ngawen, Klaten. Ketiga pelaku tersebut, masing-masing DE (44) yang juga seorang staf di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) istrinya YE serta KR seorang kepala sekolah, di Kecamatan Ngawen.
Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Joko Purwanto kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada ketiga pelaku beberapa waktu lalu. Saat itu istri DE tidak mengakui, kalau mereka melakukan three some, meskipun suaminya (DE) dan KR telah mengakuinya. Namun pada pemeriksaan hari ini, YE telah mengakui jika mereka sering pergi bertiga.
"Pada awalnya memang Istri DE tidak mengakui, tapi setelah kami konfirmasi hari ini dia mengakui kalau selalu pergi bertiga. Jadi di Boyolali, di Penggung dan di Kali Adem Kaliurang itu juga bertiga," ujar Joko, Rabu (10/9).
Menurut Joko, ketiga pelaku juga telah mengakui, jika mereka melakukan three some di tiga tempat yang disebutkan sebelumnya, yakni di sebuah hotel di Boyolali, kemudian di sebuah hotel di Penggung, Klaten dan di sebuah hotel di kawasan wisata Kaliurang, Sleman Yogyakarta.
Sebelumnya dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Klaten, Jawa Tengah terancam sanksi berat, lantaran diduga telah melakukan tindakan asusila. Kedua PNS tersebut yakni seorang staf di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) berinisial DE (44). DE diduga melakukan hubungan intim bertiga (threesome) dengan istrinya dan seorang perempuan yang menjabat sebagai kepala sekolah di Kecamatan Ngawen, Boyolali berinisial KR.
Hubungan intim bertiga dalam satu kamar tersebut diduga telah dilakukan hingga tiga kali dalam waktu dan tempat yang berbeda. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten mengaku telah memiliki bukti foto hubungan haram ketiga orang tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perbuatan bejat tersebut pertama dilakukan ketiga orang itu pada akhir tahun 2013 lalu di sebuah hotel di Boyolali. Momen ulang tahun YE mereka manfaatkan untuk berpesta seks. DE tak hanya menggauli istrinya yang halal, namun juga mengajak sahabatnya KR untuk melakukan hubungan intim.
Di sebuah hotel di Boyolali itu ketiganya menginap di dalam satu kamar. DE secara bergantian melakukan hubungan intim dengan YE (istrinya) dan KR. Tak hanya di Boyolali, beberapa hari kemudian ketiganya melakukan hubungan yang sama di sebuah hotel di Penggung, Ceper, Klaten. Belum puas, mereka mengulangi perbuatan bejatnya di hotel wilayah Kaliurang, Sleman, Yogyakarta.
Hari berganti, hubungan ketiganya mulai diguncang permasalahan. YE yang tak tahan menghadapi perselisihan, akhirnya mengadukan persoalannya ke BKD Kabupaten Klaten.
Dikonfirmasi wartawan, Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Joko Purwanto membenarkan adanya laporan tersebut. Joko mengaku telah memanggil ketiganya. BKD sengaja memanggil YE, DE maupun KR dalam waktu yang berbeda.
"Keterangan ketiganya berbeda-beda. YE mengaku tidak pernah melakukan hubungan seks dengan DE dan KR dalam satu kamar. Tapi, KR dan DE justru mengakui perbuatannya. Mereka berdua mengaku sudah melakukan perbuatan asusilanya tiga kali di tempat yang sama dan waktu yang hampir bersamaan," ujar Joko.
Untuk mendalami kasus tersebut, menurut Joko, pihaknya akan kembali memanggil ketiganya. BKD akan membuktikan, siapa yang berbohong dalam memberikan keterangan. Terkait sanksi, Joko menegaskan, akan memberikan tindakan tegas, jika terbukti bersalah.
"Sanksinya sangat berat karena mengarah pada perbuatan asusila. Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Kami juga telah mengantongi satu bukti yakni foto yang menunjukkan ketiganya sedang berada di dalam satu kamar dengan adegan syur," pungkasnya.