Patrialis Akbar resmi dipecat dari Mahkamah Konstitusi
Patrialis Akbar resmi dibebastugaskan dari Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan dan Pembebastugasan Hakim.
Mahkamah Konstitusi memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Keputusan ini diambil usai Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan dan Pembebastugasan Hakim.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"Jadi telah membebastugaskan hakim Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi sejak hari ini, Jumat 27 Januari 2017," kata Arief dalam jumpa pers di Gedung MK, Jumat (27/1).
Arief menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan usulan dari Dewan Etik MK, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH), sehingga sepakat untuk membebastugaskan mantan Menkum HAM era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
"Jadi dalam RPH telah mengambil keputusan itu," ujarnya.
Untuk diketahui, Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materi undang undang Nomor 41 Tahun 2014.
Patrialis diduga sudah menerima USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura Pemberian tersebut merupakan pemberian ketiga. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dengan penetapan 4 tersangka yakni PAK dan KM diduga sebagai penerima disangkakan pasal 12c atau pasal 11 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1. Sedangkan BHR dan NJF diduga sebagai pemberi disangkakan pasal 6 ayat 1, pasal 13 UU nomor 31/1999 seperti diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Bahas nasib Patrialis Akbar, MK bentuk Majelis Kehormatan Hakim
Presiden Jokowi tunggu surat pemberhentian Patrialis dari MK
Jokowi soal Patrialis ditangkap KPK: Negara ini pasti kecewa
Ini mekanisme pemberhentian Patrialis Akbar dari MK
Ini lima sosok Majelis Kehormatan dibentuk MK akibat kasus Patrialis