PBHI Tanggapi Temuan Komnas HAM: Salah Sasaran, Kok Malah jadi Pengawas Lapas
"Jadi kalau terbakar, misalkan cuman dua orang cukup harusnya buat para napi padamkan api. Jadi kayanya itu seperti buang badan ke kesalahan kepada para napi. Padahal problem ini (kebakaran) tidak sederhana HP masuk (lapas), enggak," lanjutnya.
Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal dugaan penggunaan handphone para narapidana (napi) yang jadi pemicu konsleting listrik hingga kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang menuai kritik.
Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai mustahil jika persoalan kebakaran yang menghanguskan hampir satu blok C pada lapas disebabkan karena ponsel.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Bagaimana Jembatan Kaca Berendeng menggambarkan keragaman di Kota Tangerang? “Tidak hanya sebagai jembatan penghubung, Jembatan Kaca Berendeng juga menjadi ikon yang merepresentasikan heterogenitas kebudayaan di Kota Tangerang,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, melalui keterangan tertulis.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Siapa saja yang hadir dalam acara kopdar relawan di Kota Tangerang Selatan? Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi terus merapatkan barisan. Tidak terkecuali kepada seluruh relawan pendukungnya.Relawan menggelar kopdar di Kota Tangerang Selatan, Sabtu (21/9). Tak cuma dukung Airin-Ade, para relawan juga mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Pilkada Kota Tangerang Selatan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pembatalan konser di Tangerang? Atas kejadian itu, Polsek Pasarkemis telah menerima laporan dari pihak yang mengaku dirugikan. Dengan terlapor Muhammad Dian Permana Angga. "Terlapor adalah ketua panitia acara," ujar Kapolsek Pasarkemis, AKP Ucu Nuryandi.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
"Itu jadi pertanyaan besar, kecuali tembok terbuat dari kayu atau segala macem. sedangkan kalau kita ke dalam sel-sel narapidana itu dari tembok-tembok, besi-besi gitu, dan isinya itu bukan cuman satu dua orang, banyak," nilai Julius saat dihubungi merdeka.com, Senin (13/9).
"Jadi kalau terbakar, misalkan cuman dua orang cukup harusnya buat para napi padamkan api. Jadi kayanya itu seperti buang badan ke kesalahan kepada para napi. Padahal problem ini (kebakaran) tidak sederhana HP masuk (lapas), enggak," lanjutnya.
Oleh karena itu, Julius menilai jika masalah kebakaran di Lapas Kelas 1 Tanggerang terjadi akibat pengelolaan dan perbaikan infrastruktur yang tidak berjalan dengan baik. Termasuk masalah overcrowding atau kepadatan pada lapas yang sudah jelas jadi masalah dalam mitigasi ketika terjadi kebakaran.
Juliari menegaskan bahwa persoalan kebakaran ini bukan soal handphone yang diseludupi napi. Namun persoalan kebijakan, pengelolaan pada tingkat kementerian, hingga proses penegakan hukum yang masih pakai pendekatan pidana.
"Jadi kami menduga kuat persoalan HP itu cuman alasan teknis aja, buang badan ke napi. Persoalaan yang sebenarnya itu ada dikebijakan selevel menteri dan aparat penegak hukum, UU narkotika, pembentukan hukum DPR, presiden," jelasnya.
Padahal, kata Juliari, seharusnya Komnas HAM bisa menyikapi persoalan kebakaran di lapas yang menelan puluhan nyawa para napi ke sisi lebih besar, hingga tingkat hak-hak para napi ketika didalam lapas. Termasuk, akses untuk berkomunikasi.
"Hak berkomunikasi dengan keluarga dibatasi, karena pandemi ini tidak boleh ada kunjungan. Jangan-jangan persoalan di situ, sehingga berlomba-lomba untuk menyeludupkan HP. Nah artinya lagi-lagi kebijakan. Dimana kebijakan itu level menteri bukan lapas, soal pelarangan kunjungan ini," ujarnya
Oleh sebab itu, Julius mengkritik temuan Komnas HAM yang begitu sempit, padahal lembaga penjaga hak kemanusian itu seharunysa menyoroti soal infrastruktur, kelayakan huni, sampai overcrowding dan langkah mitigasi ketika terjadi kebakaran maupun banjir susai HAM.
"Harusnya Komnas HAM melihat di situ, kalau ngelihat yang lain tidak relevan dengan fungsi Komnas HAM. Masa cuman melihat karena ada ponsel, lalu apa. Berarti ada pelanggaran hukum yang dilakukan petugas, karena tidak mengawasi. Kok Komnas HAM malah jadi pengawas Lapas kan salah sasaran," ujarnya.
"Komnas HAM itu memastikan mengapa hak bagi para warga binaan di sana itu terjamin. Sehingga terbakar dan meninggal jawabannya adalah karena ada kondisi tidak layak huni di dalam lapas itu sendiri. harus dia bicaranya seperti itu," tegasnya.
Overcrowding Lapas Jadi Masalah Utama
Dihubungi secara terpisah, Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai bahwa aturan soal larangan para napi memegang alat komunikasi ketika berada di lapas sudah dijelaskan dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013. Walaupun aturannya sudah jelas, namun ada dua faktor yang membuat larangan itu tidak berjalan efektif.
"Soal napi memegang hp, itu jelas tidak boleh. aturannya jelas tidak boleh membawa hp ke lapas. Cuman kalau begitu ada dua kemungkinan, pertama peneriksaannya tidak ketat. kenapa tidak ketat barang kali ada celah-celag napi untuk menyeludupkan hp ke dalam lapas," jelas Fachri saat dihubungi merdeka.com.
"Karena ini banyak hal, kenapa tidak ketat ini kan lapas Tanggeranf ini kan overcrowding ya. Sampai 400% lebih. artinya petugas yang menjaga itu pasti kualahan, lapas yang penuh itu. Apalagi kondisi lapas pasti juga tidak sesuai, pasti menyulitkan filter ya, jadi overcrowding ini yang masalah," lanjutnya.
Sedangkan kemungkinan kedua, lanjut Fachri, adanya kemungkinan pembiaran petugas lapas agar menghindari konflik dengan para napi. Sehingga diperlukannya pembenahan terhadap overcrowding yang menjadi sebab kebakaran
"Nah pembehanannya yang jelas semua sudah bilang ya, overcrowding itu jadi masalah. dan desain lapas itu memang tidak sesuai dengan model overcrowding itu. Artinya ini ada masalah, belum lagi kita bicara soal kelayakan gedung jadi penyebab kebakaran itu kan bisa jadi SOP penanggulangan bencana tahun 2015, 2003. Itu sudah mengatur. tetapi saya tidak yakin itu dijalankan dengan baik," jelasnya.
Alhasil, dia mendesak kepada pemerintah untuk segera memperbaiki tata kelola lapas guba mengatasi masalah overcrowding. Karena sampai saat ini pihak lapas tidak menjalani prosedur dengan baik.
"Jadi semua dimasukan penjara tidak ada upaya untuk memfilter. Misalkan kasus pencurian mangga, kemudian saling serang bully di facebook, kritik presiden dipenjara ya penuh penjara, akibatnya banyak kejahatan yang serius tidak tertangani. Sama dengan para pengguna narkotika yang banyak ditangkap, padahal bisa direhab," bebernya.
Komnas HAM Soal Pemicu HP
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkap, dugaan penggunaan handphone oleh narapidana menjadi pemicu kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Diperparah, bangunan tua Lapas tidak memiliki instalasi listrik yang aman.
"Karena kabelnya di atas dan juga penting ada main handphone. Jadi handphone masuk di ruang-ruang itu. Jadi kalau rebutan colokan atau instalasi diimprovisasi instalasi listriknya ya potensial kebakaran karena arus listrik," katanya dalam diskusi yang disiarkan melalui YouTube, Minggu (12/9).
Sehingga, menurutnya wajar terjadi masalah arus listrik jika ada penggunaan instalasi listrik yang sembarangan di dalam Lapas.
"Bisa jadi karena colokan handphone kabelnya diimprovisasi dan sebagainya memang potensial karena improvisasi yang tidak standar kabel yang aman ya," ujarnya.
Padahal, Choirul menjelaskan, penggunaan handphone di dalam Lapas tidak boleh sembarangan. Diduga ada pelanggaran penggunaan handphone para narapidana.
"Catatannya, masuknya penggunaan arus listrik yang bukan untuk peruntukannya dan di jamnya. Bukan berarti komunikasi di narapidana tidak boleh, boleh. Tapi waktunya tertentu tempatnya juga tertentu. Bukan tempat-tempat kayak gitu seharusnya apalagi jumlahnya sangat padat," terangnya.
Kendati begitu, Choirul mengatakan perlu menunggu kesimpulan dari pihak Kepolisian yang tengah menggelar penyidikan penyebab kebakaran yang menewaskan 46 narapidana itu.
Baca juga:
Napi Selamat Korban Kebakaran Lapas Tangerang akan Diberi Trauma Healing
Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 46 Orang
Polisi Panggil 14 Petugas Lapas Tangerang, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Kebakaran
Dalami Kebakaran Lapas Klas I Tangerang, 20 Saksi Diperiksa
Dua Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dalam Kondisi Berat
Kebakaran Lapas Tangerang Diduga dari Handphone, Kemenkum HAM Serahkan ke Polisi
Alami Luka Bakar 40 Persen, Satu WBP Korban Kebakaran Lapas Tangerang Meninggal Dunia