PDIP Ngaku Tak Tahu Kedatangan Tia Rahmania di Acara Lemhanas saat Kritik Nurul Ghufron
Dia pun ingin terkait dengan kedatangan Tia dalam acara tersebut bisa ditanyakan kepada KPU.
PDI Perjuangan mengaku tidak tahu terkait kedatangan Tia Rahmania pada acara yang diadakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhannas) RI beberapa waktu lalu.
Dalam acara itu, Tia melakukan protes ketika Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjadi narasumber dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan yang digelar Lemhanas RI, pada Minggu (22/9) lalu.
- Dipecat PDIP karena Diduga Gelembungkan Suara di Pileg 2024, Tia Rahmania Datangi Bareskrim Polri
- Pecat Tia Rahmania, PDIP Bantah Ada Kaitan soal Kritik ke Nurul Ghufron
- Dipecat PDIP, Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR dan Diganti Bonnie Triyana
- Cengar-cengir Nurul Ghufron KPK Tak Berkutik Usai Diamuk Anggota DPR dari PDIP Sampai Dibilang Bikin Enek
"Ya tentunya kan kalau teman-teman memperhatikan tanggal 23 September KPU kan sudah menyampaikan. Kami tanggal 13 September sebenarnya sudah menyampaikan kepada KPU," kata Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9).
"Tetapi yang bersangkutan datang ke lokasi acara, kami juga tidak tahu kan, bisa sampai di lokasi acara tersebut," sambungnya.
Oleh karenanya, ia pun ingin terkait dengan kedatangan Tia dalam acara tersebut bisa ditanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Ini kan yang perlu yang menyampaikan kan KPU. Kita sudah mengirimkan surat kepada KPU tanggal 13 September. Jadi mungkin bisa ditanyakan ke KPU ya," pungkasnya.
PDIP memecat anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Banten 1 Tia Rahmania dan menggantikannya dengan Bonnie Triyana.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim di Jakarta mengatakan, kronologi pemecatan itu bermula pada tanggal 13 Mei 2024, saat Bawaslu Provinsi Banten memutus delapan PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
"Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V," kata Chico kepada wartawan, Kamis (26/9).
Kemudian Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
Berlanjut pada tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.
Pada 3 September 2024, Mahkamah Etik atau Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo, atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.
"13 September 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU," lanjutnya.
Kemudian di tanggal 23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR.
"Mahkamah Partai menyidangkan total 180 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Kasus yang disidangkan terjadi di level DPRD Kabupaten Kota, DPRD Propinsi, dan DPR. Dari 180 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan, antara lain untuk DPR RI Bonnie Triyana di Dapil Banten I dan Didik Hariyadi di Dapil V Jateng," pungkasnya.