PDIP sebut pemerintah lanjutkan reklamasi demi untungkan pengusaha
"Amdal yang dilakukan seyogyanya untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk menguntungkan pengusaha," kata Ono.
Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono menilai, keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk melanjutkan proyek reklamasi tak menghormati proses hukum.
Menurutnya, proses hukum yang diajukan nelayan soal reklamasi belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena pemerintah provinsi DKI Jakarta masih mengajukan banding ke tingkat dua di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pemerintah harusnya hormati hukum yang ada di negara ini. Saya melihat pemerintah yang sudah buat wacana reklamasi dijalankan ini adalah bentuk intervensi terhadap proses hukum karena sekarang ini belum inkracht karena ada proses banding," kata Ono di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).
Ono juga mengecam keputusan tersebut. Dia menilai, pemerintah kurang cermat dalam melihat kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang ditimbulkan dari proyek reklamasi. Menurut dia, pemerintah hanya untungkan pengusaha ketimbang pikirkan nasib rakyat kecil, dalam hal ini nelayan.
"Amdal yang dilakukan seyogyanya untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk menguntungkan pengusaha. Kita ketahui bahwa jika reklamasi teluk Jakarta dilakukan maka akan terjadi nelayan yang kehilangan pekerjaannya," ujarnya.
Politisi PDIP ini mempertanyakan keputusan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam mengambil keputusan itu. Terutama, katanya, dengan melihat aspek hukum, sosial, lingkungan dan ekonomi.
"Pada saat Menko Kemaritiman memutuskan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G apakah sudah benar-benar mempertimbangka aspek hukum, sosial dan ekonomi serta lingkungan yang selama ini kami anggap masih banyak masalah," tegasnya.