Pecatan Marinir dan 2 TNI AL aktif terlibat pembunuhan bos keramik
Saat ditangkap di pasar, Tarsono yang mantan pecatan marinir sempat memberi perlawanan.
Dua bulan menangani kasus pembunuhan bos keramik, Budi Hartono Tamadjaja (45), warga Jalan Galaxi Bumi Permai, Surabaya, Jawa Timur, Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menangkap tujuh pelaku. Dari tujuh pelaku, dua orang anggota TNI AL dan satu diserse atau pecatan bernama Tarsono, warga Sisingaraja, Cirebon, Jawa Barat.
Untuk dua anggota aktif TNI AL, sudah ditangani oleh pihak Pomal. Sementara empat lainnya, warga sipil dan semuanya tinggal di Surabaya. Mereka adalah Fitroni, Rendro Wibowo, Alex Hermawanto, Manasye Rieneke.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumarsono, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan empat tersangka dari warga sipil tersebut. Kemudian, keempat orang itu 'bernyanyi' soal keterlibatan dua anggota TNI AL yang masih aktif.
Sayangnya, dua orang anggota aktif TNI AL yang disebut empat tersangka ini mengelak keterlibatannya. "Kunci keterlibatan dua anggota aktif TNI AL ini, ada pada tersangka Tarsono, yang merupakan pecatan Marinir. Kemudian anggota menangkap Tarsono di Cirebon saat berdagang batu akik," ungkap Sumaryono, Selasa (24/2).
Saat ditangkap di pasar tempat Tarsono menggelar lapaknya, sempat memberi perlawanan. Namun, saat anggota dibantu Babinkamtibmas Cirebon, tersangka Tarsono berhasil dibekuk.
"Kemudian tersangka Tarsono mengakui adanya keterlibatan dua orang anggota aktif TNI AL itu, sehingga dua tersangka itu tidak bisa mengelak lagi keterlibatannya," lanjut Sumaryono tanpa menyebut nama dua anggota tersebut karena ditangani tersendiri oleh pihak Pomal. Dia hanya menyebut inisial, yaitu WR dan JS.
Sumarsono menceritakan, kronologis kasus pembunuhan ini bermula, ketika korban, yaitu Budi Hartono Tamadjaja yang dikenal sebagai bos keramik, terlibat utang-piutang senilai Rp 61 juta dengan tersangka Alex Hermawanto.
Karena saat ditagih berbelit-belit, Alex yang dibantu enam tersangka lainnya itu, mencari korban dan menganiayanya di Gudang UD Karya Jaya Abadi di Jalan Penghela Surabaya. Kartu ATM korban juga dirampas dan dikuras isinya.
Setelah itu, oleh para pelaku, korban dibawa ke kawasan Pacet, Mojokerto menggunakan mobil Innova milik tersangka Alex. Saat dibawa ke Pacet, korban dalam kondisi mata ditutup, mulut serta tangan dan kaki dilakban.
Dalam perjalanan, kepala korban dibungkus tas plastik dengan rapat hingga korban meninggal. "Pelaku juga menusuk tubuh korban agar bersedia menyebut kode nomor PIN ATM-nya," kata Sumaryono.
Setelah korban meninggal, jenazahnya dibuang ke Sungai Kaliwatu Ondo, wilayah Hutan Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto, pada 23 Desember 2014.
Kemudian, jenazah korban ditemukan dua hari kemudian oleh warga setempat yang tengah mencari rumput untuk pakan ternaknya. "Saat mengungkap kasus ini, kita berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Dua anggota aktif TNI AL, kita serahkan ke kesatuannya. Untuk lima lainnya kita tahanan di Polrestabes Surabaya," tandasnya.
Ke lima pelaku yang ditahan di Mapolrestabes Surabaya ini, akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP sub 170 KUHP sub 365 KUHP, terkait tindak pidana yang dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan dan pengeroyokan serta pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian.