Pedagang ngotot beri kembalian pakai permen bisa dipidana
Dengan alasan tak ada uang receh, seringkali uang kembalian konsumen diganti dengan permen.
Dengan alasan tak ada uang receh, seringkali uang kembalian konsumen diganti dengan permen. Praktik seperti ini sudah lama lazim dilakukan terutama oleh kasir di minimarket, pasar swalayan, hingga hipermarket. Padahal, cara ini melanggar hukum, dan pedagang yang melakukan itu bisa dipidana.
"Konsumen berhak menolak dan mempidanakan pedagang yang memaksa untuk menerima permen sebagai uang kembalian karena alat pembayaran yang sah adalah uang," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Babel, Husni Thamrin di Pangkalpinang, Jumat (19/4).
Dia menjelaskan, saat ini masih banyak ditemukan swalayan dan toko eceran mengembalikan uang receh dengan menggunakan permen, karena mereka beralasan tidak memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian kepada konsumen.
"Konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada petugas Disperindag, perbankan atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana," tegas Husni seperti dikutip Antara.
Husni mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya.
Selain itu berdasarkan Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Konsumen tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat antara pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh mengunakan permen disepakati antarkedua belah pihak," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan alasan pengusaha tersebut yang tidak memiliki uang receh untuk mengembalikan uang kembalian kosumen tersebut, kami telah berkoordinasi dengan pihak perbankan dan pihak perbankan siap mendistribusikan uang receh berdasarkan permintaan pelaku usaha.
"Apabila pengusaha tidak ada uang receh, misal kembalian uang Rp 50, pedagang bisa mengembalikan lebih misal Rp 100, atau meminta sukarela kepada konsumen untuk mendonasikan uang kembaliannya untuk kegiatan sosial," ujarnya.
Namun apabila, kata dia, pedagang memaksa konsumen menerima permen tersebut, maka diharapkan konsumen untuk melapor ke petugas dinas terkait.
"Kami siap menindaklanjuti laporan warga ini ke jalur hukum, namun kesadaran konsumen untuk melaporpun masih rendah sehingga kami sulit untuk membina dan menindak pedagang ini," ujarnya.