Pegawai AirAsia Mengaku Diperintah Dina Soraya Bantu Pelarian Eddy Sindoro
Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati mengungkapkan adanya pertemuan dengan Dina Soraya di Jalan Cipaku Kebayoran Baru, pada 20 Agustus 2018. Sebelum bertemu Dina, Shintawati mengaku telah dihubungi oleh Ground staff Airasia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk makan siang.
Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati mengungkapkan adanya pertemuan dengan Dina Soraya di Jalan Cipaku Kebayoran Baru, pada 20 Agustus 2018. Sebelum bertemu Dina, Shintawati mengaku telah dihubungi oleh Ground staff Airasia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk makan siang.
"Bowo yang hubungi saya ajak makan siang. Awalnya saya menolak tapi akhirnya saya dijemput Bowo. Di sana ada Bu Dina juga, Bu Dina bilang 'minta tolong ya Shin, bantu tamunya Bowo," kata Shintawati saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12/2018).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Menurut Shintawati, saat pertemuan di Cipaku itulah dia pertama kali bertemu dengan Dina Soraya. Sebelumnya, dia mengatakan hanya berkomunikasi dengan Dina Soraya melalui telephone dan pesan singkat.
"Saya pertama kali ketemu Bu Dina di situ (Cipaku). Saat dia minta tolong saya bantu tamunya Bowo, belum diberitahu tamunya siapa dan ada berapa. Saya bilang kalau pakai penerbangan AirAsia saya bisa bantu," jelasnya.
Shintawati pun membenarkan dia dan Bowo sering berkomunikasi sebelum penjemputan Eddy Sindoro. Dia menuturkan komunikasi itu terjalin lima kali dalam satu minggu.
"Iya pertemuannya dari tanggal belasan, penjemputannya di 28 Agustus 2018. Ya kira-kira satu minggu lebih," ucap dia.
Sebelumnya, Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro dalam kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia disebut meminta bantuan Dina untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro, yang saat itu berstatus tersangka.
Untuk membantu penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan petugas bandara diantaranya Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Shintawati.
Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Liezsa
Baca juga:
Kasus Pemulusan Perkara, Eddy Sindoro Segera Disidangkan
Eddy Sindoro Lolos Imigrasi Soekarno-Hatta Dibantu Anak Buah Riza Chalid
Dipanggil KPK, 4 Anggota Polri Saksi Kasus Edy Sindoro Tugas di Papua
Suap Pemulusan Perkara, KPK Kembali Panggil 4 Anggota Polri
Eksepsi Advokat Lucas Ditolak Hakim PN Tipikor
Hadapi Putusan Sela, Lucas Yakin Hakim Kabulkan Eksepsinya