Pegawai BUMN PTPN IV yang Kampanyekan Prabowo Dihukum 3 Bulan Penjara
Pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV, Ibrahim Martabaya, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu, karena mengampanyekan capres Prabowo Subianto di halaman Facebooknya. Dia dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV, Ibrahim Martabaya, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu, karena mengampanyekan capres Prabowo Subianto di halaman Facebooknya. Dia dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3) sore. Majelis sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Ibrahim telah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi keponakan Prabowo Subianto? Selain itu, ternyata Tommy masih memiliki hubungan keluarga dengan Prabowo, sebagai keponakan.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan kurungan," ucap Aswardi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan, Ibrahim merupakan aparatur sipil negara yang seharusnya netral. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," sambung Aswardi.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan kemarin. Sebelumnya, JPU meminta agar terdakwa dihukum 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Ditemui seusai persidangan, Ibrahim enggan berkomentar.
Sementara salah seorang anggota tim JPU, Kadlan Sinaga, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang diterima Sentra Gakkumdu Sumut.
"Jadi memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari. Kemudian dia mem-posting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukan simbol jari dua," jelas Kadlan.
Dalam perkara ini, Ibrahim dinilai telah melakukan pelanggaran pidana pemilu lantaran mengampanyekan pasangan calon presiden nomor urut 02 di akun Facebook miliknya. Padahal sebagai karyawan PTPN IV, yang merupakan BUMN, dia dilarang mengkampanyekan pasangan calon.
Selain berpose dengan mengangkat dua jari, postingan yang ada di akun Facebook milik Ibrahim di antaranya memuat hastag #2019PrabowoPresiden kemudian #2019GantiSontoloyo. Kata-kata itu diposting saat dia berada di rumahnya di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor. Postingan dibuat pada 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 November 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.
Baca juga:
Pilpres Sebentar Lagi, Wilayah Ini Sulit Ditaklukkan Jokowi dan Prabowo
Nenek Inaq yang Dicium & Dipeluk Prabowo di NTB Minta Maaf Sampai Menangis
Bantah Bayar Rp 500 Ribu, BPN Prabowo Sebut Ada yang Manfaatkan Nenek Inaq
Pakaian Jas Dikritik, BPN Ingatkan Jokowi yang Teken PP 71 Tahun 2018
Airlangga Sebut Jokowi Sudah Nyata Tangani soal Pertahanan daripada Prabowo