Pejabat Kemensetneg: ASN, TNI-Polri harus lapor pajak pakai e-Filing
Pelaporan SPT PPh e-Filling merupakan laporan yang disampaikan secara elektronik.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing di Gedung tiga serba guna Kementerian Sekretariat Negara.
Kepala Biro Keuangan Kemensetneg Wawan Gunawan mengatakan sosialisasi SPT PPh e-Filing ini merupakan upaya menyadarkan aparatur negara tentang pentingnya pelaporan pajak tahunan. Dengan adanya program laporan e-Filling aparatur negara yang sibuk dengan pekerjaan atau tak memiliki kesempatan melaporkan pajak tahunan secara manual maka akan mudah melaporkan di mana saja dia berada selama bisa mengakses internet.
"Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di seluruh Indonesia harus melaporkan pajak dengan menggunakan e-Filling," tegas Wawan saat memberikan sambutan di Kantor Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (22/3).
Pelaporan SPT PPh e-Filling merupakan laporan yang disampaikan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi). Ketentuan setiap ASN melaporkan SPT PPH e-Filing sudah ditetapkan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 8 Tahun 2015.
Dijelaskan Wawan, bagi peserta yang ingin melaporkan SPT PPh menggunakan e-Filing, maka perlu mempersiapkan satu dokumen penting yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, ada beberapa dokumen pendukung yang disediakan.
"Yaitu bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran Zakat/sumbangan lain," sambung dia.
Berikut langkah pengisian SPT PPH e-Filing:
1. Langkah pertama, mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan sebutan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet. Ikuti petunjuk di situs tersebut.
3. Setelah melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan untuk menyimpan password secara aman.
4. Pilih layanan e-Filing dan ikuti petunjuk langkah demi langkah pengisian SPT online.
5. Apabila seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka Wajib Pajak tinggal memilih tombol "Kirim SPT" dan seluruh proses pelaporan SPT sudah selesai.
Sistem e-Filing secara otomatis mengirimkan pemberitahuan ke email Wajib Pajak. Simpan email Bukti Penerimaan Elektronik tersebut sebagai bukti lapor SPT PPh.