Pelapor bawa dokumen ada tanda tangan Sandiaga di kasus penggelapan
Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa hukum Edward Soeryadjaya pelapor kasus penggelapan penjualan tanah di Curug Tangerang, memenuhi panggilan polisi. Kedatangan ini dimintai keterangan dengan terlapor Sandiaga Uno.
Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa dari Edward Soeryadjaya, pelapor kasus penggelapan penjualan tanah di Curug Tangerang, memenuhi panggilan polisi. Kedatangan ini dimintai keterangan dengan terlapor Sandiaga Uno.
"Saya diminta klarifikasi terkait pemalsuan. Ada beberapa dokumen yang dipalsukan yaitu kuitansi, akta pemindahan saham, yang kita perkirakan dipalsukan. Karena pemilik yang lama tidak merasa menjual atau oper wewenang ke Sandi atau Andreas," ujar Siska di Polda Metro Jaya, Jumat (7/4).
Selaku pelapor kasus menyeret nama calon wakil gubernur nomor urut 3, Siska menyebut dalam kasus ini Edward sebagai pemilik tanah tak pernah merasa menjual ke Sandiaga. Namun, kedatangannya ini diharap bisa memperjelas kasus tahun 2012 lalu ini.
Kedatangannya di Polda Metro Jaya juga membawa beberapa dokumen berupa kuitansi. Bahkan dia mengklaim ada tanda tangan Sandiaga dalam berkas dibawanya ke kepolisian ini.
Dalam hal ini, lanjutnya, dia menyerahkan berbagai bukti tambahan berhubungan dengan kasus jual beli tanah di Curug, Tangerang Selatan, Banten. "Ini surat pernyataan jelas tertulis apa yang ditransaksaksikan. Kalau kita lihat, ini tandatangan Sandiaga Uno," ujarnya. "Saya mendapatkan ini kan dari pembeli yang membeli tanah tersebut."
Sementara itu, soal bantahan Sandiaga saat diperiksa penyidik, Sisca tak persoalkan itu. Baginya, itu hak Sandi untuk membantah. "Silakan bantah, tapi saya dapat ini dari pembeli. Kalau dia bantah duitnya ke mana donk," jelasnya.
Dalam kasus ini, laporan Fransiska itu diterima polisi dengan nomor laporan polisi 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada pada Selasa (21/3) lalu. Diketahui sudah terjadi transaksi jual beli dengan juga terlihat nilai penjualan Rp 31 miliar, atas nama pembeli Ho Ing Hing dengan kuitansi tertanda tangan Djoni Hidayat. Dalam dokumen ada tertulis uang hasil penjualan akan diserahkan dan ditransfer pada pihak waris Andreas Tjahjadi, rekan Sandiaga.
Atas kasus pemalsuan. Sandiaga dan Andreas disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sandiaga dilaporkan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya. Sandiaga dan rekannya Andreas, diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 lalu.