Pelapor Eggy Sudjana ubah pasal aduan jadi penistaan agama
Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar bersama dengan delapan orang lainnya kembali datang ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya kali ini untuk mengubah pasal pelaporan terhadap pengacara Eggy Sudjana.
Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar bersama dengan delapan orang lainnya kembali datang ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya kali ini untuk mengubah pasal pelaporan terhadap pengacara Eggy Sudjana.
Untuk diketahui, Eggy Sudjana telah dilaporkan atas pernyataannya usai sidang di Mahkamah Konstitusi. Laporan tersebut didasarkan pada video dan berita dari tiga media online pada 19 September 2017 yang memuat pernyataan Eggy Sudjana.
"Kita kemari hanya untuk mengubah pasal saja, yang awalnya Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan kita ganti jadi pasal 156a (Penistaan Agama)," kata Sures di kantor Bareskrim Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Selain itu, kedatangannya tersebut juga untuk melakukan konfirmasi terhadap pihak Bareskrim Polri, terkait laporan yang dia buat. "Tadi baru jemput bola untuk konfirmasi berkas, dua hari lagi kemungkinan," ujarnya.
Sebelumnya, laporan dilakukan oleh Sures ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (5/10) kemarin. Pernyataan Eggy yang viral di media sosial menyinggung suku, agama atau ras dan antar golongan (SARA).
"Ada video viral di media sosial, kemudian ada Pak Eggy memberikan statement yang agak mengganggu rasa Kebhinekaan kita sebagai Warga Negara Indonesia," kata Sures saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (5/10).
Sures menuturkan, dalam video itu Eggy menyebut jika 'pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila. Sehingga, kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan'.
"Menurut kita itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," ujarnya.
Eggy disangkakan Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Menurut Sures, pernyataan Eggy bisa membuat kegaduhan sosial di kalangan masyarakat. "Kalau memang benar itu beliau, kita kan masih dugaan nih, belum mengatakan iya, walaupun kita yakin itu beliau, salah satunya sangat menciptakan kegaduhan sosial di masyarakat," kata Sures.
Sures mengatakan, jika dirinya bersama dengan Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, sangatlah terusik dengan pernyataan Eggy, yang menyebut 'pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila'.
"Kita mengatasnamakan DPM Prada Indonesia. Kita sangat terusik dengan adanya situasi itu. Kita sudah berusaha menciptakan keharmonisan, kebhinekaan, dan tiba-tiba ada itu kan gimana," nyatanya.
Dia pun berharap kepada pihak Bareskrim Polri, agar segera menidaklanjuti laporan dibuatnya bersama dengan Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia.
"Kita berharap agar Eggy segera diperiksa oleh Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan itu, karena ini sebagai efek jera juga agar tidak main-main," tandasnya.