Pemalsu Sertifikat Tanah di Tangerang Diciduk
Menurut dia, DS ditangkap atas laporan dari Idris berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B/ 193/ III/ 2018/ PMJ/ Restro Tangerang Kota, tertanggal 10 Maret 2018. DS dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 263 KHUP dan 266 KUHP.
Penyidik Polres Tangerang Kota menangkap pelaku pemalsuan surat sertifikat tanah dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, yakni DS. Kini, DS sudah ditahan di Polres Tangerang Kota.
"Kami telah menangkap tersangka DS pada 19 Februari 2020," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, AKBP Burhanudin saat dihubungi wartawan, Rabu (26/2).
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
Menurut dia, DS ditangkap atas laporan dari Idris berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B/ 193/ III/ 2018/ PMJ/ Restro Tangerang Kota, tertanggal 10 Maret 2018. DS dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 263 KHUP dan 266 KUHP.
"Tersangka dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat, dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik," ujarnya.
DS dilaporkan karena diduga memalsukan sertifikat hak milik (SHM) lahan di kawasan Dadap, Kosambi, Tangerang. Saat ini, kata Burhanudin, penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik ini.
"Tersangka sementara baru DS dan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Jika berkembang ada pelaku yang cukup bukti, ya tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya yang sama. Barang bukti yang disita berupa Surat Girik dan SHM," tandasnya.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bakal Calon Bupati Kediri Supadi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah
Polisi Tangkap 10 Tersangka Kasus Mafia Tanah
Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Dokumen Palsu, SIM hingga Akta Cerai Imitasi Disita
Palsukan Akta Pernikahan Demi Kuasai Harta Orang yang Sudah Wafat
Diduga Palsukan Dokumen, Seorang Pendeta di Pelalawan Didatangi Polisi
Polda Metro Ungkap Kasus Pemalsuan Akta Nikah Demi Warisan