Pemasok Narkoba ke Artis Dwi Sasono Kabur Saat Polisi Datang
C sedang bersama dengan Dwi Sasono melarikan diri ketika polisi melakukan penangkapan. Sehari sebelum penangkapan terhadap Dwi Sasono, polisi sudah melakukan penyelidikan terhadap tersangka C.
Polisi sudah mengantongi identitas pemasok narkoba jenis ganja kepada artis Dwi Sasono. Polisi melakukan pengejaran. Orang itu sudah ditetapkan tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada seseorang yang sekarang menjadi DPO, kita masih lakukan pengejaran, inisial C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan dasawisma dibentuk? Melansir dari berbagai sumber, Kamis (19/10), berikut merdeka.com ulas mengenai dasawisma artinya dalam bahasa Indonesia yang dilengkapi dengan tujuan beserta tugasnya.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Apa penyebab kematian Dono Warkop DKI? Almarhum meninggal dunia akibar penyakit tumor di bagian bokong dan sudah menjalar menjadi kanker paru-paru stadium akhir, dan menyerang lever.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Yusri menceritakan, C sedang bersama dengan Dwi Sasono melarikan diri ketika polisi melakukan penangkapan. Sehari sebelum penangkapan terhadap Dwi Sasono, polisi sudah melakukan penyelidikan terhadap tersangka C.
"Sehari sebelum penangkapan ini sudah dilakukan penyelidikan dan mengintai, mengikuti tersangka pada saat 26 Mei pukul 20.00 Wib. Setelah mengirim barang kepada tersangka yang kita tahan yakni DS, di situlah kita lakukan penangkapan," jelasnya.
"Tetapi salah satu tersangka yang jadi pengedar inisial C melarikan diri dan dilakukan pengejaran," sambungnya.
Rutin Gunakan Ganja
Hingga kini, Dwi Sasono masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Polisi mencari tahu kemungkinan adanya orang lain selain C yang masih DPO.
Kepada Polisi, Dwi Sasono mengaku rutin menggunakan ganja. "Tetapi hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja, memang rutin hampir sekitar 1 bulan ini menggunakan ganja tersebut," tutupnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 15,6 gram.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(mdk/noe)