Pembacok Kanit Provos Tlogowungu Pati Alami Gangguan Jiwa Sejak Bercerai
Dari informasi bahwa pelaku sempat dibawa rumah sakit jiwa Amino Gondohutomo Semarang. Namun saat dibawa untuk perawatan sempat menolak untuk pemeriksaan. Sehingga ia hanya dibekali obat oleh sang dokter.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyebut Muh Purwadi (34) warga Regaloh, Tlogowungu, yang membacok Kanit Provos Polsek Tlogowungu Aiptu Kosrin diduga mengalami gangguan jiwa. Diduga pelaku idap gangguan jiwa sejak cerai dengan istrinya tahun 2013.
"Jadi pelaku juga pernah marah-marah tidak jelas dan menganiaya orang ketika kambuh. Infonya pernah kepala desa dan tetangganya pernah diserang, modusnya sama pakai golok," kata Rycko Amelza Dahniel, Selasa (27/8).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dari informasi bahwa pelaku sempat dibawa rumah sakit jiwa Amino Gondohutomo Semarang. Namun saat dibawa untuk perawatan sempat menolak untuk pemeriksaan. Sehingga ia hanya dibekali obat oleh sang dokter.
"Pernah dulu dibawa ke RSJ Semarang yang bersangkutan tidak mau dirawat, maunya cuma minum obat. Minum obat pun tidak rutin begitu, akhirnya ketika kambuh, itu melakukan penyerangan," tutup Rycko.
Dari informasi yang dihimpun seorang laki laki hendak melapor kehilangan, karena SPK sedang menerima laporan menuju ke ruang Reskrim berhubung ruang Reskrim tidak ada yang berpakaian dinas, kembali menemui Kanit Provos dengan mengeluarkan sajam sejenis bendo dan membacokkan kearah kepala Kanit Provos Aiptu Kosrin, ditangkis dan ditendang korban dan di bantu Anggota lain mengamankan Pelaku.
Baca juga:
Kapolda Jateng: Pembacok Anggota Polsek Tlogowungu Idap Gangguan Jiwa
Pelaku Masih Dirawat, Polisi Belum Ungkap Motif Pembacokan di Polsek Tlogowungu
Dibacok Orang, Kanit Provos Tlogowungu Pati Menderita Luka Robek di Kepala
Pascapembacokan Kanit Provos, Polsek Tlogowungu Dijaga Ketat
Anggota Kanit Provos Dibacok Orang di Polsek Tlogowungu Pati
Polisi Kantongi Identitas Sopir Angkot Aniaya Mantan Kapolsek Pancoran Mas Depok