Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memutuskan Pije bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran seperti yang diatur dalam Pasal 187 ayat (1) tentang pembakaran mobil Alphard bernopol W 1 VV milik Maulidia Oktivia atau Via Vallen.
Dianggap terbukti melakukan pembakaran terhadap mobil milik penyanyi dangdut Via Vallen, Pije (40), dituntut selama tiga tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (20/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Ridwan Himawan dalam tuntutannya mengatakan, Pije dituntut selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanannya selama mendekam di Lapas Kelas II A Sidoarjo.
-
Siapa suami Via Vallen? Sedang berada di puncak kariernya, Via Vallen pun akhirnya menikah dengan Chevra Yolandi pada 15 Juli 2022 lalu.
-
Kapan rumah Via Vallen digeruduk? Mereka menggeruduk rumah pedangdut Via Vallen pada Senin (22/4) kemarin.
-
Bagaimana ciri khas penampilan Via Vallen di panggung? Saat ini, Via Vallen tengah kembali ke panggung musik dangdut koplo yang telah membawa namanya melejit. Comeback Via Vallen disambut positif karena penyanyi ini dikenal memiliki suara khas dan penampilan yang sopan.
-
Bagaimana Via Vallen memberikan kejutan kepada suaminya? Via memberikan bingkisan kepada suaminya yang berisi tes pack. Setelah membuka bingkisan, Chevra langsung memeluk Via dengan melihat hasil positif tes pack tersebut.
-
Mengapa rumah Via Vallen digeruduk? Kabarnya, rumah itu digeruduk lantaran adik kandung pedangdut tersebut, terlibat kasus gadai mòtor.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memutuskan Pije bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran seperti yang diatur dalam Pasal 187 ayat (1) tentang pembakaran mobil Alphard bernopol W 1 VV milik Maulidia Oktivia atau Via Vallen.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, dikurangi masa hukuman yang telah dijalani," tegasnya.
Jaksa menyebut dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan terdakwa Pije berupa unsur pidana dan dakwaan yang terpenuhi. Selain itu perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan korban senilai Rp 1,6 miliar.
"Hal yang memberatkan, mengakibatkan Maulidia Oktavia atau Via Vallen, pemilik mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp 1 Miliar 6 Juta," ujarnya.
Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa masih muda dan kooperatif, serta terus terang dalam mengakui perbuatannya.
Usai dibacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak meminta tanggapan kepada Pije melalui kuasa hukumnya. Saat memberikan tanggapan sempat terjadi kealotan karena Pije yang terus ngotot.
"Tiga tahun penjara bagaimana tanggapannya. Terdakwa Pije dengar ya?" tanya hakim.
Menanggapi hal tersebut, Pije pun mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Ia bahkan sempat mengeluarkan uneg-unegnya pada hakim agar dipertemukan dengan awak media. Ia beralasan ingin menyampaikan kebenaran terkait dengan kasus yang menimpanya itu.
"Satu keberatan, aku cuma minta pertemukan dengan para wartawan ada nggak di sana. Saya nggak pernah dikasih kesempatan buat membeberkan semuanya. Aku pemilik mobilnya," tegasnya.
Meski sempat memberikan kesempatan pada awak media untuk menyapa Pije, hakim pun menjelaskan jika nanti ia diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya melalui pledoi.
"Di sini banyak wartawan ini saya buktikan. Hak mu sudah diwakili penasehat hukum mu. Tapi walaupun masih ada hal-hal mengganjal tuliskan di pledoi kami memberikan kesempatan," ucapnya.
Majelis Hakim pun akhirnya menutup persidangan dan sidang selanjutnya pada Senin (25/1) pekan depan dengan agenda pledoi.
Sementara itu, Penasehat Hukum Pije, Diah mengatakan bahwa terdakwa sudah menyampaikan keberatannya saat persidangan. Maka pihaknya akan menuliskan pledoi.
"Karena terdakwa sudah menyampaikan keberatannya maka kami akan menuliskan di pledoi. Kami minta waktu seminggu ke depan," terangnya.
Terpisah, adik kandung Via Vallen, Mella Rossa mengaku kecewa lantaran tuntutan 3 tahun dianggap terlalu rendah. Sebab ia berharap, jaksa menuntutnya lebih dari 10 tahun dengan alasan apa yang dilakukan terdakwa hampir saja menghilangkan nyawa seseorang.
"Kalau pribadi keberatan, emang dari awal pasrah. Karena dia hampir menghilangkan nyawa. Tapi dengan tuntutan 3 tahun dikurangi lagi, apalagi pembakaran bisa meledak, membahayakan nyawa orang jadi taruhannya. Itu kan ada bensinnya pasti bisa meledak," ucapnya dengan kesal.
Sebelumnya, Mobil Toyota Alphard milik pedangdut Via Vallen yang diparkir di rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, terbakar, Selasa (30/6) dini hari. Meski tak ada korban jiwa, tak urung mobil yang biasa dipakai oleh artis dangdut tersebut habis dibakar.
Baca juga:
Lama Menghilang, Via Vallen Muncul Nyanyi Lagu Ini Langsung 'Auto Bengek'
Sang Adik Dilamar Kekasihnya, Ekspresi Via Vallen Jadi Sorotan
Via Vallen Curhat: Si Doi Udah Nikah, Aku Gini-gini Aja
Intip Foto Jadul Via Vallen, Aura Bintangnya Sudah Terlihat Sejak Kecil
Selain Nathalie Holscher, 4 Artis Ini Pernah Diisukan Nikah dan Punya Anak
Selain Via Vallen, 5 Musisi Ini juga Pernah Dituding Lakukan Plagiarisme