Pembantu Jessica tak pernah dititip ke LPSK sebagai saksi kunci
Pembantu Jessica tak pernah dititip ke LPSK sebagai saksi kunci. Setelah sekian banyak saksi dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, sidang meninggalnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah sekian banyak saksi dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, sidang meninggalnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, ada satu orang yang tak dihadirkan jaksa menjadi saksi yakni Sri Wahyuni yang tak lain adalah pembantu Jessica.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK0 Lilik Pintauli Siregar mengaku sejak awal tidak ada rekomendasi dari kepolisian dan kejaksaan untuk melindungi Sri Wahyuni. Kesaksian Sri sebenarnya dinilai diperlukan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
"Mandat LPSK adalah memberi perlindungan dan pemenuhan hak kepada saksi dan korban. Setiap saksi yang sudah masuk dalam program perlindungan maka dia harus mau bersaksi dan memberi keterangan yang konsisten di setiap tahap peradilan. Nah untuk kasus Mirna dari awal kita tidak pernah mendapatkan rekomendasi dan dititipin Sri sebagai saksi kunci," kata Lilik kepada media melalui pesan singkatnya, Rabu (5/10).
Lilik mengaku tidak tahu mengapa Kepolisian dan Kejaksaan tidak mau menitipkan pembantu Jesica untuk bisa bersaksi di persidangan.
"Saya tidak tahu apa motif jaksa dan penyidik tidak menitipkan Sri ke kami. Mungkin Jaksa punya alasan sendiri," katanya.
LPSK tidak mempersoalkan tidak adanya penitipan Sri sebagai saksi kunci untuk mengungkap kebenaran kasus kematian Mirna Salihin. Namun demikian, seharusnya Sri diberikan hak untuk bersaksi di persidangan.
"Dalam UU 13 tahun 2006 disebutkan bahwa hak saksi untuk dapat memberikan keterangan di depan pengadilan tanpa tekanan," kata Lilik.
Sebelumnya, hingga di kesempatan terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak juga menghadirkan pembantu terdakwa Jessica Kumala Wongso yakni SR. Salah satu jaksa mengatakan pihaknya terkendala waktu yang diberikan oleh majelis hakim.
"Memang menjadi pertanyaan, memang kami kendala adanya keterbatasan waktu. Keterbatasan waktu itu kami sudah menyusun skenario pembuktian di mana kami tentunya menggunakan asas prioritas yang harus kita munculkan," terang Arditho di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Arditho memastikan ketidakhadiran pembantu Jessica bukan berarti tim JPU tidak dapat menyimpulkan. Sebab pihaknya juga terkendala dalam penyusunan surat tuntutan.
"Karena fakta yang kita kumpulkan untuk menyusun surat tuntutan sudah memenuhi unsurnya. Kalau menganggap (pembantu) saksi kunci itukan bukan kami mungkin masyarakat sudah mungkin ingin tahu," jelas Ardhito.