Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dinilai Tak Pengaruhi Janji Jokowi Perangi Teroris
Keputusan Presiden Joko Widodo membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menuai pro kontra. Sejumlah pihak ada yang memuji, ada pula yang menganggapnya sarat muatan politis.
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menuai pro kontra. Sejumlah pihak ada yang memuji, ada pula yang menganggapnya sarat muatan politis.
Pengamat Terorisme yang juga Rektor IAIN Pontianak M Syarif mengatakan, keputusan itu sebaiknya tidak ditanggapi berlebihan di luar kerangka politik hukum dan kebijakan. Menurutnya, alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan mendasar di balik keputusan Jokowi itu.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang diserahkan oleh Presiden Jokowi di Banyuwangi? Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
-
Siapa saja yang dianugerahi Bintang Bhayangkara Nararya oleh Presiden Jokowi? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya. Penghargaan tersebut diberikan kepada tiga personel Polri.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
"Pertimbangannya kan kemanusiaan, sudah sepuh 81 tahun, kesehatannya menurun, sakit-sakitan, butuh perawatan khusus bersama keluarga," kata Syarif saat dikonfirmasi, (21/1).
Syarif mengatakan pertimbangan itu cukup bijak karena aspek kemanusiaan merupakan salah satu landasan dan paradigma hukum di Indonesia. Dia juga menilai keputusan itu adalah bentuk strategi lain melawan terorisme.
"Dan saya kira Presiden mengambil langkah ini tidak terlepas dari salah satu strategi pemberantasan terorisme dengan pendekatan kemanusiaan, bukan hanya pendekatan reperesif semata. Karena tidak bisa dibantah alasan kemanusiaan itu bukan di buat buat. Beliau suda sepuh 81 tahun, Beliau sakit sakitan, beliau sudah menjalani hukuman 9 tahun di dalam penjara," kata Syarif.
Selain itu, menurut Syarif, ketakutan adanya aksi teror lagi pasca dibebaskannya Ba'asyir terlalu berlebihan. Di samping sudah tua, Ba'asyir dianggap sudah ditinggal pengikutnya dan sudah terputus dengan jaringan ekstrimis seperti Jaringan Anshar Daulah (JAD) dan Jaringan Ansharut Syiah (JAS).
"Enggak usah khawatir, aparat kita sangat paham soal ini," tegasnya.
Dia mengaku heran dengan tudingan pembebasan Ba'asyir sebagai tanda pemerintah Jokowi tidak berkomitmen terhadap penanggulangan terorisme. Padahal, sambungnya, pencegahan dan penanganan aksi-aksi terorisme sangat progresif di era Jokowi ini.
"Ketegasan pemberantasan terorisme di Indonesia sangat tegas, ini faktanya. Tahun 2018 saja ada 396 terduga teroris yang ditangkap. Kemampuan polisi kita canggih, punya sistem deteksi dini dan diakui dunia. Kurang apa lagi?," ungkapnya.
Oleh karena itu, Syarif menyebut keputusan membebaskan Ba'asyir sama sekali tak akan mempengaruhi tekad pemerintah memerangi terorisme. Keputusan itu juga bukan bentuk kompromi dengan kelompok teroris. Keputusan itu dianggap menunjukkan pada dunia penanganan terorisme di Indonesia mengedepankan HAM.
"Artinya, pemerintahan Jokowi itu humanis namun sangat tegas soal terorisme," tutupnya.
Sebelumnya, Jokowi memberikan kebebasan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Meski demikian, Ba'asyir menolak untuk menandatangani surat pernyataan untuk setia pada Pancasila dan NKRI sebagai salah satu persyaratan kebebasan.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra mengungkap alasan penolakan Ba'asyir meneken surat tersebut karena kepercayaan dan pendirian Ba'asyir hanya untuk hal diyakininya dalam agama Islam.
"Pak Yusril kalau suruh tanda tangan itu saya tak mau bebas bersyarat, karena saya hanya patuh dan menyembah-Nya, inilah jalan yang datang dari Tuhan mu," kata Yusril menirukan perkataan Ba'asyir saat di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Pemerintah Austalia Keberatan Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Kata Ma'ruf
Soal Ba'asyir Diminta Teken, Haris Azhar Sebut Pancasila Bukan Naskah & Kuitansi
Ba'asyir Tolak Setia pada Pancasila, PDIP Sebut Silakan Jadi Warga Negara Lain
Cerita Ma'ruf Amin Sempat Usulkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tahun Lalu
Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Dinilai Sebagai Bukti Jokowi Tak Anti Islam