Pembelajaran di Wilayah PPKM Level 4 Masih Dilakukan Daring
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021, pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan tak memperkenankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, pada level 4 PPKM pembelajaran hanya dibolehkan digelar secara jarak jauh.
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Indonesia. Sejumlah wilayah telah mengalami penurunan level PPKM ke level 3. Sementara yang lainnya masih bertengger pada level 4.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021, pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan tak memperkenankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, pada level 4 PPKM pembelajaran hanya dibolehkan digelar secara jarak jauh.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
Adapun aturannya sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan:
1) melalui pembelajaran jarak jauh; dan
2) maksimal 25% (dua puluh lima persen) pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai
dengan 2 September 2021.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 3, dan level 4 hingga Senin, 30 Agustus 2021. Terdapat sejumlah wilayah yang turun turun menjadi PPKM level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya dan Semarang Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021. Adapun Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di pada level 3 pada 24 Agustus 2021," ujar dia.
Sementara itu, pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah luar Jawa dan Bali meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Di wilayah tersebut, rumah ibadah, fasilitas umum, kesenian dan olahraga diperbolehkan buka terbatas dengan kapasitas 25 persen.
Aturan tersebut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 yang ditandatangai Tito Karnavian, pada Senin (23/8) dan mulai berlaku hari ini sampai 6 September.
Dijelaskan dalam Inmendagri tersebut, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sudah dibuka dan masyarakat dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen.
"Atau maksimal 30 orang sampai dengan 50 orang. Namun lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," demikian bunyi Inmendagri yang dikutip merdeka.com, Selasa (24/8).
Kemudian untuk aktivitas masyarakat di fasilitas umum di area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya yang berpotensii menimbulkan kerumunan juga diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25% dari kapasitas maksimal.
Sementara kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan beroperasi maksimal kapasitas 25%.
Syaratnya tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah masih-masing wilayah.
Atas pelonggaran tersebut, pemerintah dalam ketentuan Inmendagri tersebut tetap mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Berikut daftar daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 yakni;
a. Gubernur Aceh yaitu Kota Banda Aceh;
b. Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;
c. Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Padang;
d. Gubernur Riau yaitu Kota Pekanbaru;
e. Gubernur Jambi yaitu Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi;
f. Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;
g. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka;
h. Gubernur Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu;
i. Gubernur Kalimantan Selatan yaitu Kota
Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten
Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, dan
Kabupaten Tanah Laut;
j. Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Kota
Palangkaraya;
k. Gubernur Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser;
l. Gubernur Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan;
m. Gubernur Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur;
n. Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;
o. Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kabupaten Minahasa;
p. Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur; dan
q. Gubernur Papua yaitu Kota Jayapura.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Masuk PPKM Level 3
Masuk PPKM Level 3, Pemprov DKI Tak Ingin Gegabah Izinkan Belajar Tatap Muka
Jabodetabek PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Maksimal 20 Undangan
PPKM Diperpanjang, Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi Lanjutan
PPKM Level 3, Jakarta Diizinkan Belajar Tatap Muka Terbatas Kapasitas 50 Persen
Noda di Beras Bansos