Pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah, Pemprov Sulsel Tunggu Inkracht Pengadilan
Setelah mengirim salinan amar putusan Nurdin Abdullah ke Kemendagri, selanjutnya Biro Pemerintahan menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Ia menegaskan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur berdasarkan Kepres.
Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Idham Kadir menunggu salinan amar putusan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terkait pemberhentian tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel juga sudah berkoordinasi dengan PN Tipikor Makassar terkait amar putusan majelis hakim.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Sulsel, Idham Kadir mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan PN Tipikor Makassar terkait putusan majelis hakim atas Nurdin Abdullah. Idhan mengaku meski Nurdin Abdullah telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, tetapi hal tersebut masih belum Inkracht.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Ditunggu 7 hari mulai ke depan apakah kalau tidak ada yang banding, baru pengadilan mengeluarkan Inkracht toh. Dan kita menunggu salinan baru untuk mengirim ke Kemendagri," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/12).
Setelah mengirim salinan amar putusan Nurdin Abdullah ke Kemendagri, selanjutnya Biro Pemerintahan menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Ia menegaskan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur berdasarkan Kepres.
"Untuk proses selanjutnya apakah itu kepres lagi yang dikeluarkan. Kita tidak tahu karena Pemberhentian itukan Kepres," tegasnya.
Idhan mengaku tidak mengetahui terkait lama waktu keluarnya Keppres pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Ia menambahkan selama belum ada keppres pemberhentian tetap, Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan tetap menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel.
"Masih Plt (Gubernur) dulu. Nanti kalau ada keppres pemberhentian tetap (Nurdin Abdullah) dan pengangkatan tetap (Andi Sudirman Sulaiman),"
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Imran Jauzy mengatakan status Edy Rahmat masih Aparatur Sipil Negara (ASN) meski sudah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Imran mengatakan PDTH belum dilakukan karena pihaknya masih menunggu putusan Inkracht.
"Kan belum Inkracht dan masih ada 7 hari. Kalau sudah Inkracht, dan tidak ada banding langsung pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (30/11).
Karena belum ada putusan Inkracht, kata Imran, Edy Rahmat masih mendapatkan haknya sebagai ASN yakni gaji. Meski demikian, gaji Edy Rahmat sebagai ASN hanya dibayarkan 50 persen.
"Selama ini berproses statusnya masih sama, masih pegawai yang dihentikan sementara dan hak gaji ASN-nya dibayar 50 persen. Kenapa? ia masih sementara, karena meskipun sudah jatuh vonis tapi belum Inkracht," tuturnya.
Imran menambahkan untuk mekanisme PDTH terhadap Edy Rahmat tidak akan lama. Selain PDTH, Edy Rahmat juga terancam kehilangan hak pensiun.
"Sebentar begituan (PDTH). Jadi PDTH tidak terjadi begitu saja, harus ada salinan dari pengadilan," ucapnya.
Baca juga:
Jaksa KPK Akan Pelajari Vonis 5 Tahun Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah Berencana Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Eks Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Nurdin Abdullah
JPU KPK Nilai Pleidoi Nurdin Abdullah Tidak Konsisten
Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan KPK