Pemda DIY Belum Setujui Konser hingga Resepsi Pernikahan Digelar Skala Besar
Aji mencontohkan bahwa alasan Pemda DIY belum mengeluarkan izin karena pengaturan massa dalam jumlah besar dinilai sulit. Aji mencontohkan seandainya ada sebuah konser musik digelar.
Pemda DIY belum mengizinkan penyelenggaraan musik, resepsi pernikahan dan festival dalam skala besar. Kondisi ini diambil Pemda DIY untuk mencegah dampak meluasnya penularan Covid-19 saat acara digelar dalam skala besar.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji membenarkan jika Pemda DIY belum memberikan lampu hijau untuk konser musik, festival dan resepsi pernikahan dalam skala besar. Langkah ini diambil oleh Pemda DIY untuk antisipasi munculnya klaster-klaster baru paska acara tersebut boleh digelar dalam skala besar.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
"Intinya belum (diizinkan). Harus hati-hari san sabar dulu bagi penyelenggara event," ucap Aji.
Aji mencontohkan bahwa alasan Pemda DIY belum mengeluarkan izin karena pengaturan massa dalam jumlah besar dinilai sulit. Aji mencontohkan seandainya ada sebuah konser musik digelar.
Aji menerangkan jika konser musik di area terbuka atau stadion mengundang 2000 penonton. Kemudian para penonton, sambung Aji, akan tumplek blek di depan panggung dan sulit menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Aji mewanti-wanti bahwa penyelenggara acara harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 setempat sebelum menggelar acara. Sehingga nantinya akan dilakukan pengecekan apakah acara tersebut sesuai dengan prokes atau tidak.
"Konser boleh tapi nontonnya virtual saja. Pesta (pernikahan dalam skala besar) belum dibolehkan. Kalau terbatas (orang yang hadir) misalnya 30 tamu, boleh. Pertunjukkan musik 30 saja (orangnya), sisanya virtual," pungkas Aji.
Baca juga:
Aktivitas Berskala Besar Tidak Bertahan Lama Jika Prokes Tidak Ketat
Rencana Pemerintah Izinkan Konser Musik Berisiko Menimbulkan Gelombang 3 Covid-19
Pemkab Tangerang Belum Izinkan Konser Musik
Satgas Covid-19 Sebut Peningkatan Mobilitas Tidak Diikuti Penurunan Kepatuhan Prokes
Menko Airlangga: PPKM Efektif Turunkan Kasus Covid-19 Luar Jawa-Bali
Daftar Mal di Jakarta Boleh Dikunjungi Anak di Bawah 12 Tahun