Pemerintah Berharap Indonesia Bisa Merdeka dari Corona pada 17 Agustus 2021
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meyakini dengan cara ini Indonesia akan dapat menekan laju penyebaran Covid-19. Pemerintah berharap, tanggal 17 Agustus 2021, Indonesia akan merdeka dari Covid-19.
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meyakini dengan cara ini Indonesia akan dapat menekan laju penyebaran Covid-19. Pemerintah berharap, tanggal 17 Agustus 2021, Indonesia akan merdeka dari Covid-19.
"Ini saya kasih bocorannya duluan. Kita berharap nanti 17 Agustus 2021 merdeka Covid. Kenapa? Karena kita akan membuat semua pengendaliannya itu sampai ke desa dan kelurahan dan semua dibikin posko," ujar Wiku dalam webinar yang digelar PPI London, Sabtu (13/2).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
Wiku mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran pembentukan pos komando di tingkat kelurahan dan desa. Penetapan zonasi Covid-19 dari merah, kuning dan hijau berdasarkan penemuan kasus di tingkat RT RW. Komandonya dipegang oleh Kepala Kelurahan dan Kepala Desa.
Dengan cara ini, diharapkan Indonesia bisa merdeka dari Covid-19. Sebab semua pihak merasa memiliki tanggungjawab. "Karena semua merasa harus bertanggung jawab, kalau enggak bertanggung jawab keliatan warnanya merah nanti," kata Wiku.
Dikutip dari rilis Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), posko penanganan Covid-19 memiliki empat aspek penting. Yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.
Aspek pencegahan terdiri sosialisasi, penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta pembatasan mobilitas. Aspek penanganan mengimplementasikan 3 T (testing, tracing, dan treatment), hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa.
Aspek pembinaan berupa upaya penegakkan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik.
Kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian gang sesuai. Serta mereka memiliki tugas menentukan struktur dan sumber daya nanusia.
Posko penanganan berskala mikro ini juga melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK dan karang taruna.
Alur pelaporan oleh Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan dilakukan real time kepada posko satu tingkatan di atasnya yakni level kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dan pusat. Pemantauan dan evaluasi kinerja posko dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah kepada Satgas Penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya. Kinerja Posko Covid-19 di setiap tingkatan dipantau dan dievaluasi secara berkala melalui rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
"SE ini berlaku 12 Februari sampai 22 Februari dan akan dievaluasi lebih lanjut," ujar Wiku.
Baca juga:
Per 13 Februari: Total 19.534 Pasien Covid-19 Sumut Sembuh dan Kasus Meninggal Nihil
Reaktif Covid-19, 2 Pengguna Jalan Tol Disuruh Putar Balik
3.000 Lebih Tenaga Kesehatan di Banjarmasin sudah Divaksin Covid-19
Walkot Bogor Bima Arya Buka Peluang Perpanjang Ganjil-Genap saat Akhir Pekan
Banyak Warga Desa Bencah Babel Covid-19, Ada Klaster Lomba Kicau Burung & Main Gaple