Sejarah Lahirnya Pancasila: Sejak Kapan Jadi Dasar Negara?
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang pertama kali diperkenalkan pada 1 Juni 1945.
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang pertama kali diperkenalkan pada 1 Juni 1945 melalui pidato Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pada kesempatan itu, istilah Pancasila juga diperkenalkan oleh Soekarno. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila.
-
Kapan Pancasila lahir? Pidato tersebut kemudian dikenal sebagai momen lahirnya Pancasila.
-
Kapan Pancasila mulai diterapkan di Indonesia? Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia.
-
Kapan Pancasila diusulkan? Kelima dasar negara Indonesia merdeka ini dinamai Pancasila oleh Bung Karno. Dari pidato usulan dasar negara Sukarno lah yang dipilih sebagai dasar negara Republik Indonesia.
-
Apa makna Hari Lahir Pancasila? Tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila untuk mengenang kelahiran Pancasila, yang berkaitan langsung dengan perumusan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai dasar negara? Pancasila adalah ideologi atau dasar negara yang dijadikan pedoman bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara adalah sistem nilai dan pandangan hidup yang menjadi landasan dan pedoman bagi pemerintahan dan kehidupan masyarakat Indonesia.
Meskipun demikian, pada saat itu Pancasila belum disahkan sebagai dasar negara Indonesia. Lalu, kapan Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara?
Sejarah lahirnya Pancasila dimulai dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh pemerintah Jepang pada 29 April 1945.
Tugas utama BPUPKI adalah menyelidiki serta mempelajari berbagai hal penting terkait pembentukan negara Indonesia yang merdeka.
Setelah diresmikan dan anggota-anggotanya dilantik, BPUPKI menggelar sidang pertama pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In (yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila) di Jakarta.
Salah satu agenda utama dalam sidang tersebut adalah merumuskan dasar negara. Ada sumber yang menyebutkan bahwa ada 38 tokoh yang berpidato pada sidang pertama, yaitu 11 orang pada 29 Mei, 9 orang pada 30 Mei, 14 orang pada 31 Mei, dan 4 orang pada 1 Juni.
Pidato Soekarno
Pada 1 Juni 1945, giliran Soekarno menyampaikan pidatonya. Dalam pidato tersebut, Soekarno mengusulkan konsep dasar negara yang terdiri dari lima prinsip, yakni:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Pidato Soekarno inilah yang kemudian dikenal sebagai momen lahirnya Pancasila, di mana istilah 'Pancasila' pertama kali diperkenalkan. Namun, saat itu belum ada kesepakatan resmi mengenai dasar negara.
Setelah sidang pertama selesai, BPUPKI memasuki masa reses.Karena belum tercapai kesepakatan, dibentuklah Panitia Kecil yang diketuai oleh Soekarno dan beranggotakan delapan orang.
Tugas Panitia Kecil adalah menampung serta membahas berbagai usulan rumusan dasar negara. Namun, perbedaan pendapat masih terjadi di antara anggota Panitia Kecil, sehingga dibentuklah Panitia Sembilan.
Panitia ini terdiri dari sembilan tokoh, yang terdiri dari lima perwakilan golongan nasionalis dan empat dari golongan Islam.
5 Prinsip
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan kesepakatan yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta mencakup lima prinsip berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam Jakarta pertama kali diumumkan secara resmi pada 10 Juli 1945 dalam sidang Paripurna BPUPKI oleh Soekarno, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Sembilan.
Pada 11 Juli 1945, Latuharhary, seorang anggota BPUPKI yang beragama Protestan, menyampaikan penolakannya terhadap frasa Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya karena dianggap berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi penganut agama lain.
Keberatan serupa juga diungkapkan oleh beberapa tokoh lainnya yang merasa rumusan tersebut dapat memicu ketidakseimbangan dalam kehidupan bernegara.
Di sisi lain, kelompok Islam bersikeras mempertahankan Piagam Jakarta karena mereka menilai rumusan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip dasar negara yang tengah dirumuskan.
Sila Pertama Jadi Perdebatan
Perdebatan terus berlangsung hingga Soekarno akhirnya menyerukan kedua belah pihak untuk berbesar hati dan saling mengalah demi kepentingan bangsa.
Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, perdebatan mengenai Piagam Jakarta kembali mencuat. Bagian sila pertama yang berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya mendapat penolakan dari perwakilan rakyat di Indonesia Timur yang mayoritas non-Muslim.
Mereka mengancam akan menolak bergabung Republik Indonesia apabila syariat Islam masuk dalam UUD. Untuk meredam konflik dan menjaga persatuan bangsa, Moh. Hatta kemudian mengadakan pertemuan informal dengan beberapa wakil golongan Islam, di antaranya Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan.
Dalam pertemuan itu, disepakati untuk mengganti frasa tersebut menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang resmi.
Rumusan Final Pancasila
Dalam sidang ini, Moh. Hatta membacakan perubahan isi Piagam Jakarta yang telah disepakatinya bersama beberapa wakil golongan Islam.
Setelah ada perubahan isi, Piagam Jakarta diubah namanya menjadi Pembukaan UUD 1945, dan diresmikan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Pada sidang ini, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Dengan kata lain, Pancasila disahkan sebagai dasar negara Indonesia pada 18 Agustus 1945, oleh PPKI.
Adapun rumusan sila-sila Pancasila yang kita kenal hingga sekarang adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Reporter Magang: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti