Pemerintah cuma rehabilitasi 100 ribu dari 4,2 juta pecandu narkoba
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengakui angka tersebut sangatlah kecil dibandingkan dengan jumlah korban.
Sekitar 4,2 juta penduduk Indonesia diperkirakan telah menjadi korban dan mengalami kecanduan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya. Sesuai amanah undang-undang, mereka berhak mendapatkan fasilitas rehabilitasi dari negara secara gratis.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana merehabilitasi hanya sekitar 100.000 penderita per tahun atau sekitar 2,3 persen sepanjang tahun 2015. Pendeklarasian program tersebut akan dicanangkan pada 31 Januari 2015 mendatang secara nasional.
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengakui angka tersebut sangatlah kecil dibandingkan dengan jumlah korban narkoba yang mencapai angka jutaan.
"Jadi korban direhab, tetapi pengedarnya juga harus dihukum berat. Angka 4,2 juta pengguna, kalau setahun hanya mampu 100.000 penderita, maka butuh waktu 42 tahun. Itupun kalau tidak ada pengguna baru. Kalau ada pengguna baru kita tidak bisa ngitung lagi, berapa lama waktu yang dibutuhkan," kata Khofifah saat hadir di Universitas Islam Malang, Sabtu (24/1).
Kementerian sosial bersama lembaga mitra akan mengawali rehabilitasi tahun 2015. Selain rehabilitasi statusnya sebagai pecandu juga akan dilengkapi rehabilitasi ekonominya, agar korban siap untuk kembali di masyarakat.
"Jadi untuk rehabilitasi korban narkotika itu tidak hanya 2 bulan atau 6 bulan, akan tetapi cukup lama. Standartnya bahkan 1 tahun 4 bulan," katanya.Kementrian Sosial sekarang sedang menyiapkan tenaga untuk pekerja sosialnya (peksos). Rencananya tidak hanya menggunakan IPWF (Institusi Penerima Wajib Lapor) di Kementrian Sosial, tetapi juga rencananya akan menggunakan panti-panti militer.
Terkait Institusi Penerima Wajib Lapor (pelaku rehabilitasi) Kementerian Sosial sendiri selama inin hanya memiliki 5 UPT Daerah dan 2 milik kementrian sosial, sementara 98 milik masyarakat.
Kementerian Sosial sekarang sedang menyiapkan 700 pekerja sosial untuk mendampingi korban yang akan direhabilitasi selama tahun 2015. Angka 700 peksos untuk target 100.000 rehabilitasi tersebut, menurut Khofifah, sudah sesuai dan terukur dengan kapasitas SPKS (Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial) yang ada dalam koordinasi Kementrian Sosial. Mereka nantinya yang akan menjadi penyedia sekaligus sertifikasi calon pendamping.
Selama proses rehabilitasi, pertama yang akan dilakukan adalah assesment yakni dilihat tingkat addict-nya (kecanduannya) termasuk mengelompokkan mereka yang terinfeksi HIV/AIDS. Mereka dikelompokkan untuk mempermudah penanganan, ada yang tingkat kecanduannya tinggi, sedang, rendah. Saat kecanduannya mulai turun, bisa komunikasi dengan warga binaan yang lain, selanjutnya dilakukan pemberdayaan ekonominya.
"Setelah dilakukan rehabilitasi psikologinya, korban akan dikembalikan pada keluarga yang siap menerima mereka. Selanjutnya akan tetap diberikan advokasi pendampingan dan bimbingan buat mereka. Mereka harus dijaga agar tidak tertarik kembali pada lingkungan semula, yang menggoda untuk menggunakan narkoba kembali," katanya.