Pemerintah Dapat Mengizinkan Kegiatan Besar Asalkan Patuhi Pedoman
Kebijakan tersebut dihadirkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.
Guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor pariwisata dan seiring membaiknya situasi pandemi COVID-19, pemerintah dapat memberi izin penyelenggaraan kegiatan besar dengan kewajiban mengikuti sejumlah pedoman yang ditetapkan.
“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari COVID-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Sabtu (25/9).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Mengapa Cromboloni viral? Jajanan yang tengah naik daun ini berasal dari gabungan dua kata, yaitu "Croisant" dan "Bomboloni".
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
Kebijakan tersebut dihadirkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata. Upaya pemulihan sektor pariwisata diharapkan dapat menjadi mesin penggerak kegiatan ekonomi dan memberikan dampak turunan positif kepada sektor lain.
Kegiatan berskala besar dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat. Contohnya, konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan besar. Kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun ini menjadi contoh kegiatan berskala besar yang sedang dijalankan.
“Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus,” ujar Menteri Johnny.
Mengutip pernyataan Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Menkominfo menjelaskan bahwa implementasi protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten dengan semangat gotong royong serta saling melindungi merupakan kunci agar PON XX Papua dapat berjalan aman, sehat, dan bebas penularan COVID-19. Satgas COVID-19 juga telah menyusun Buku Rekomendasi Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan COVID-19 dalam Penyelenggaraan PON XX Papua.
“Pedoman dan praktik yang berjalan baik dalam penyelenggaraan PON XX, akan dapat menjadi pengalaman berharga bagi Indonesia untuk mengadakan kegiatan berskala besar di masa pandemi,” ujar Menteri Johnny.
Izin penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan besar dapat diberikan selama kasus COVID-19 terkendali. Selain itu penyelenggaraannya juga harus didukung kesiapan yang matang serta komitmen penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.
“Karena seperti kita ketahui, di mana ada interaksi antar manusia dalam kerumunan, maka di situ pula risiko penularan virus akan meningkat. Hal ini yang harus kita waspadai,” tambahnya.
Menurut Menkominfo Johnny dalam pedoman penyelenggaraan kegiatan besar era pandemi COVID-19, terdapat 6 faktor risiko penularan yang harus dihindari saat kegiatan besar dilangsungkan, yakni:
● Kondisi kasus COVID-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung.
● Potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara.
● Durasi kegiatan yang lama, risiko penularan semakin tinggi.
● Tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk, berpeluang lebih besar penularan.
● Jumlah partisipan yang banyak membuat potensi penularan semakin besar.
● Pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dapat meningkatkan peluang penularan.
Untuk menekan peluang timbulnya penularan tersebut, maka pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar sebagai berikut :
Sebelum Kegiatan, misalnya:
● Edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan.
● Menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi.
● Memastikan fasilitas dan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan.
Saat Kegiatan, misalnya:
● Memastikan skrining kesehatan sebelum kegiatan berlangsung.
● Memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat kegiatan.
● Memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah kegiatan.
● Segera merujuk kasus positif yang terdeteksi selama kegiatan untuk isolasi/perawatan.
Setelah Acara, misalnya:
● Memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. Optimalkan karantina setelah sampai asal daerah.
Menkominfo Johnny menjelaskan bahwa untuk mendukung kesuksesan dan keamanan penyelenggaraan kegiatan besar, pemerintah meminta seluruh pihak, baik pemerintah daerah, penyelenggara, dan masyarakat untuk mematuhi pedoman penyelenggaraan kegiatan besar yang ditetapkan.
“Mari biasakan adaptasi perilaku baru hidup bersama dengan COVID-19, agar seluruh partisipan dan penyelenggara bisa sehat datang, sehat pulang,” tutup Menkominfo.
Baca juga:
Epidemiolog Ingatkan Lonjakan Kasus Bisa Terjadi Lagi Akibat Mobilitas Meningkat
Wagub DKI Siap Tunggu Kesiapan Kota Penyangga untuk Turunkan Level PPKM
Meski Jakarta PPKM Level 3, Komunitas Warteg Catat Pelanggan Tak Lantas Meningkat
Per 23 September, CGV Kembali Operasikan 48 Jaringan Bioskop di Indonesia
DPRD Surabaya Harap Pelonggaran PPKM Diikuti Kenaikan Target Pajak Daerah
Syarat Penerbangan RT-PCR/Antigen, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Harga & Masa Berlaku