Pemerintah Diminta Kaji Mendalam soal Pemindahan Aset Negara di Jakarta ke Nusantara
Aset negara di Jakarta diharapkan tidak dijual untuk mendanai pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta pemerintah berhati-hati menyikapi aset milik negara di Jakarta. Aset negara di Jakarta diharapkan tidak dijual untuk mendanai pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur.
Guspardi mengatakan, pemerintah perlu melakukan inventarisasi aset milik negara di Jakarta. Tercatat, nilainya sampai tahun buku 2020 mencapai lebih dari Rp1.100 triliun.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Di mana letak ibu kota Garut? Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tarogong Kidul.
-
Di mana lokasi ibu kota baru Mesir? Ibu kota baru Mesir ini dirancang seluas 700 kilometer persegi atau kira-kira seukuran Singapura.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
"Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di ibu kota negara Nusantara di Kalimantan Timur," tegas anggota Fraksi PAN ini dalam keterangannya, Senin (24/1).
Dia berharap jangan sampai aset tersebut pindah tangan ke orang atau kelompok. Menurut dia, dalam Pasal 27 UU IKN disebutkan dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara yang sebelumnya digunakan kementerian/lembaga di DKI Jakarta atau provinsi lain wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Maka itu dari itu, dia menyarankan pemerintah melakukan kajian mendalam terkait aspek pemanfaatan aset negara.
"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap aset aset yang dimiliki oleh negara di DKI untuk menentukan langkah dan strategi yang tepat dalam pemanfaatannya," tegas Guspardi.
Aturan Pemindahan Aset Negara ke Ibu Kota Nusantara
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Ibu Kota Negara akan (IKN) dipindahkan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Sejumlah aset milik negara yang ada di Jakarta juga akan dipindahkan ke IKN Nusantara. Hal ini tercantum dalam UU IKN yang baru diresmikan pada 18 Januari 2021 lalu.
Pada pasal 27 disebutkan barang milik negara (BMN) yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di DKI Jakarta atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaanya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan atau Kementerian Keuangan.
Dijelaskan pada Pasal 28, pengelolaan barang milik negara ini dapat dilakukan pemindahtanganan dan atau pemanfaatan. Pengelolaan barang yang dimaksud meliputi kegiatan perencanaan, kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, pemindahtanganan dan penghapusan.
Dalam proses pemindahtanganan aset negara di Jakarta tidak berlaku bagi beberapa hal. Antara lain aset atau barang cagar budaya. Barang atau aset yang memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan hingga kebudayaan. Termasuk barang yang memiliki nilai budaya juga dilarang untuk dipindahtangankan.
Pemindahtanganan aset negara yang ada di Jakarta memiliki beberapa ketentuan. Pihak yang akan mengelola aset negara tersebut harus berupa badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya masih milik negara. Prosesnya pun dilakukan secara tender. Adapun tender yang dimaksud termasuk beauty contest yang sesuai dengan perundang-undangan.
Jika nilai barang atau aset negara yang akan dipindahtangankan tersebut lebih sampai dengan Rp100 miliar harus mendapatkan izin dari menteri keuangan. Namun, bila nilai barang atau aset tersebut nilainya di atas Rp 100 miliar maka harus mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Selain itu, berbagai pemindahtanganan aset milik negara tersebut harus dilaporkan ke DPR. Baik yang nilainya sampai Rp100 miliar atau di atas Rp100 miliar.
Pembangunan Ibu Kota Baru Andalkan APBN sampai 2024
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, memaparkan rencana selanjutnya dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) atau ibu kota baru di Kalimantan Timur. Pembangunannya baru akan dimulai setelah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, termasuk soal alokasi anggaran.
"Sekarang ini belum ada anggaran untuk IKN. Jadi belum bisa melakukan apa-apa. Kita persiapan saja," ujar Menteri Basuki saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (22/1).
Secara proyeksi yang sudah disepakati, Menteri Basuki menyebut pembangunan ibu kota baru akan mengandalkan alokasi APBN hingga 2024. Khususnya untuk konstruksi gedung-gedung inti pemerintahan, termasuk istana negara.
"Dari total sekitar 256 ribu ha, tapi yang fokusnya 2021-2024 adalah di KIPP, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Itu yang akan kita siapkan sampai tahun 2024, semua dengan APBN," terangnya.
"Itu anggarannya akan dicarikan dulu, atau disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Kalau soal financing saya pasti ikuti yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan," dia menambahkan.
Basuki juga belum mau berbicara soal rencana investasi yang akan ditanamkan di proyek ibu kota baru. Kementerian PUPR saat ini masih akan berfokus pada anggaran di APBN.
"Selama ini saya dari Kementerian PUPR belum ada. Jadi saya mengelola yang APBN," pungkas Menteri Basuki.
(mdk/gil)