Pemerintah Fasilitasi Pelatihan Pengelolaan Limbah Elektronik dan Merkuri dari Lampu
Lampu tidak saja menjadi limbah elektronik, tetapi juga terdapat teknologi lampu yang masih menggunakan bahan beracun lain.
Proyek Adlight telah disetujui untuk didanai oleh Global Environment Facility (GEF) pada 8 January 2020.
- Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk
- Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya
- Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
- Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Pemerintah Fasilitasi Pelatihan Pengelolaan Limbah Elektronik dan Merkuri dari Lampu
Proyek 'Memajukan Pasar Lampu Indonesia ke Teknologi Efisien Tinggi' atau Advancing Indonesia’s Lighting Market to High Efficient Technologies (Adlight) merupakan kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Environment Programme (UNEP).
Proyek Adlight telah disetujui untuk didanai oleh Global Environment Facility (GEF) pada 8 January 2020. Pelaksanaan kegiatan proyek berjalan selama 4 tahun (2020 – 2024) melalui 3 komponen dalam mendukung realisasi dari segi hulu ke hilir.
Program retrofit pemerintah pada tahun mendatang diperkirakan akan masif, sesuai dengan hasil pemetaan jalan Survei Pencahayaan LED Tingkat Tinggi Komponen 1 dimana estimasi pada tahun 2030, jumlah penggunaan LED akan meningkat 100 persen. Hal ini tentunya menimbulkan dampak berupa limbah lampu bekas.
Diperlukan penyampaian informasi dalam bentuk sosialisasi dan pelatihan kepada pemangku kepentingan tentang pengelolaan limbah lampu bekas tersebut untuk menjaga keamanan ekosistem dan lingkungan.
Kementerian ESDM melalui Proyek Adlight mengadakan Pelatihan Pengelolaan Limbah Elektronik dan Merkuri dari Lampu, Senin, 29 April 2024 bertempat di Hotel Grand Tjokro Bandung.
Dalam kegiatan ini hadir 5 narasumber dari berbagai institusi, antara lain dari Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 (PLB3) serta Direktorat Penetapan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dan PT. Bintangmas Cahaya Internasional, Prasadha Pamunah Limbah Industri.
Anggraeni Ratri, Sub Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi membuka rangkaian kegiatan dan mengamanatkan pentingnya kesadaran public sektor terhadap limbah-limbah yang berbahaya dari produk yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari.
"Jumlah lampu terjual pada tahun 2018 sebanyak 194 juta unit, diprediksi akan terus meningkat setiap tahunnya. Teknologi lampu terus berkembang menuju ke arah yang lebih efisien. Tingkat konsumsi produk elektronik dan lampu yang cukup tinggi, namun tidak disertai dengan kesadaran pengelolaan sampah elektronik dan cara mendaur ulang dengan benar. Jika lampu mati ataupun teknologi sudah kadaluwarsa dan tidak efisien sehingga tidak digunakan dan dibuang, disebut sebagai limbah," jelas dia.
Pada sesi pemaparan materi oleh Edi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pengendali Dampak Lingkungan menyampaikan terdapat beberapa persyaratan penyerahan dengan pihak ketiga, untuk bisnis Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) seperti penimbunan, pengolahan, dan ekspor impor untuk limbah B3, untuk pengangkutan limbah B3 wajib mendapat izin dari Dinas Perhubungan dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan jenis limbahnya, untuk saat ini ada beberapa negara yang tidak lagi menerima merkuri untuk proses produksinya setelah menandatangani Konvensi Minamata.
"Serta penambangan emas ilegal yang masih menggunakan merkuri sebagai bahan bakunya, pertambangan emas skala kecil sejak tahun 2017 mencatat sebanyak 850 titik penambangan emas skala kecil yang tersebar di 197 kabupaten/kota di Indonesia."
Yusuf selaku Senior Engineer & Technical Support Manager, PT. PPLI pada akhir sesi menyampaikan kepada peserta bahwa Penanganan yang tepat terhadap lampu bekas yang mengandung merkuri tidak hanya diperlukan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi atau untuk memfasilitasi perlakuan dan pembuangan selanjutnya, tetapi juga untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.
Pembuangan yang tepat terhadap lampu bekas yang mengandung merkuri memerlukan fasilitas pengelolaan limbah yang terpercaya yang menggunakan teknologi perlakuan dan pembuangan yang disetujui pemerintah.