Pemerintah mau tambah waktu penahanan terduga teroris jadi 30 hari
Rencana itu terdapat dalam draf revisi UU Terorisme yang diajukan pemerintah.
Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani mengatakan, parlemen akan mempertanyakan langkah pemerintah menambah waktu penangkapan terduga pelaku teroris dari 7 hari menjadi 30 hari. Penambahan waktu penangkapan tersebut masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Pertanyaan saya kok lama amat. Kenapa musti 30 hari? 7 hari saja kelamaan," kata Asrul dalam diskusi yang digelar KontraS, Minggu (28/2).
Politikus PPP itu menjelaskan, berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan tersangka teroris selama 7 hari diperlukan untuk mencari dua bukti awal. Sehingga polisi dapat melanjutkan ke proses penyidikan.
Asrul menambahkan, dirinya belum membaca naskah akademik draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Karena itu, ia belum bisa memberi banyak komentar.
Namun yang pasti, dalam Rapat Paripurna, DPR akan mempertanyakan tujuan penambahan waktu penahanan. Ia sendiri mengaku akan mengurangi draf revisi waktu penahanan tersebut.
"Tapi kita kan belum menawar, kalau naik, itu 400 persen. Kenapa kau tidak dua minggu. Itu pasti akan kami perdebatkan," pungkasnya.