Pemerintah Sebut Perjalanan Internasional Diizinkan Sesuai Seruan WHO
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dedy Permadi memastikan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan selama pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dedy Permadi memastikan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan selama pandemi Covid-19. Seruan WHO adalah perjalanan internasional harus selalu diprioritaskan untuk keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan, seperti perjalanan personel esensial dan sangat penting seperti pemulangan warga negara dan transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.
Menurut Dedy, WHO juga menyarankan dalam melanjutkan kebijakan mengizinkan perjalanan internasional, langkah-langkah mitigasi risiko diterapkan dengan tujuan mengurangi penularan SARS-Cov-2 terkait perjalanan. Dan langkah tersebut harus didasarkan pada penilaian risiko menyeluruh secara sistematis dan rutin.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
"Namun, ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional,” ujar Dedy menjawab isu tentang perjalanan internasional dalam konferensi pers perkembangan terbaru dalam PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dan PPKM Mikro di wilayah lain di Indonesia, Rabu (7/7).
Dedy mengatakan, negara anggota WHO seperti Indonesia dapat melakukan penilaian risiko sendiri melalui pendekatan berbagai metode yang ada termasuk pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes Covid-19 yang dicatat dalam e-hac.
WHO juga mewanti-wanti pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19. Dalam dokumen-dokumen WHO selalu diingatkan bahwa kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh juga harus menjadi pertimbangan terdepan saat memutuskan dan menerapkan langkah-langkah terkait perjalanan internasional.
Karena itu, lanjut Dedy, dalam konteks Indonesia, pemerintah menerapkan masa karantina dan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu prasyarat perjalanan internasional memasuki Indonesia, sebagaimana diatur Surat Edaran Satgas terbaru atau adendum SE Satgas Covid-19 tentang Prokes Perjalanan Internasional. Warga Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri pun masih dengan syarat yang sama, yakni harus dalam keadaan sehat, terbukti negatif Covid-19, dan mengikuti aturan negara tujuan.
"Kami harap informasi ini dapat memperjelas perihal kedatangan dan kepergian WNA dan WNI masuk dan keluar Indonesia," ujar Dedy.
Usulan Revisi Kebijakan Kerja di Kantor (WFO)
Dedy menambahkan, hari ini Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan telah mengadakan rakor pengaturan kerja di kantor atau WFO dalam sektor esensial dan kritikal bersama para menteri, gubernur, kapolda dan pangdam se-Jawa dan Bali. Hal ini juga untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan, sekaligus sebagai upaya agar penegakan aturan dilakukan lebih konsisten sesuai dengan ketentuan WFO dan WFH.
Dia menyebut, Koordinator PPKM Darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan nonesensial serta kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM Darurat. Usulan revisi sektor esensial sebagai berikut :
Pertama, dalam sektor keuangan dan perbankan, diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada customer service, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Kedua, sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan tentunya pekerja media terkait peran pentingnya dalam penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat.
Ketiga, untuk industri orientasi ekspor, diusulkan agar pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Untuk semua bidang itu, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara, lanjut Dedy, bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan melingkupi: kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi, dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan objek vital nasional, proyek strategis nasional, proyek konstruksi utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
Adapun bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100% tanpa ada pengecualian. Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100% dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran stafnya maksimal 25%.
"Dalam waktu singkat, Menteri Dalam Negeri akan segera melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial, non esensial, dan kritikal ini," kata Dedy.
Untuk diketahui juga, lanjut Dedy, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan selama Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.
Dedy mengatakan, Menaker meminta perusahaan mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam Pelaksanaan PPKM Darurat. Menaker juga meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Bagi para pimpinan perusahaan, Rencana Keberlangsungan Usaha hanya efektif apabila diterapkan. Sekali lagi saya ulangi pesan Koordinator PPKM Darurat, pelajari dan laksanakan," tegas Dedy.
Baca juga:
Kemenkominfo Minta Warga Tak Keluar Rumah kecuali Mendesak
Pemerintah Targetkan 324 Ribu Testing Covid-19 per Hari di Jawa-Bali
VIDEO: Pembeli Makan di Tempat Saat PPKM Darurat, Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta
VIDEO: Bos-Bos Perusahaan Ditetapkan Tersangka PPKM Darurat Usai Disidak Anies
VIDEO: Walkot Semarang Borong Habis Dagangan PKL saat Sidak PPKM Darurat