Pemerintah segera bentuk lembaga anti hoax
Pemerintah melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) tengah membentuk lembaga anti hoax. Pembentukan lembaga anti hoax ini menyusul banyaknya informasi hoax yang beredar di media sosial (medsos).
Pemerintah melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) tengah membentuk lembaga anti hoax. Pembentukan lembaga anti hoax ini menyusul banyaknya informasi hoax yang beredar di media sosial (medsos).
"Lagi dibentuk organisasinya, posturnya dibentuk, lalu mereka kerja," kata Menko Polhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/1).
Menurut Wiranto, pembentukan lembaga anti hoax dipandang perlu sebab informasi hoax di medsos sudah sangat meresahkan. Sumber utama hoax harus segera dihentikan.
"Kita hanya kehabisan energi kalau disibukkan untuk urusan hoax sehingga sumber-sumbernya harus kita hentikan," kata mantan Ketua Umum Partai Hanura ini.
Terkait regulasi yang akan digunakan dalam pemberhentian informasi hoax, Wiranto menegaskan masih dalam penggodokan.
"Nanti kan ada sendiri pasal-pasalnya. Tentu ada pasal-pasal yang akan dipakai sebagai pedoman kerja itu," tukasnya.