Pemerintah Tidak akan Salah Gunakan Tanah Masyarakat untuk Kepentingan IKN
Dalam menangani indikasi sengketa lahan dan proses pengadaan lahan IKN yang berpotensi menggusur wilayah adat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun kerangka inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan pertanahan.
Pemerintah menjamin penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sesuai dengan hukum yang berasas keadilan.
Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari mengatakan, dalam pengadaan tanah hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Di mana letak ibu kota Garut? Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tarogong Kidul.
-
Di mana lokasi ibu kota baru Mesir? Ibu kota baru Mesir ini dirancang seluas 700 kilometer persegi atau kira-kira seukuran Singapura.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
"Intinya, tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN," katanya dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait di Jakarta, Kamis (14/4).
Dalam menangani indikasi sengketa lahan dan proses pengadaan lahan IKN yang berpotensi menggusur wilayah adat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun kerangka inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan pertanahan.
Melalui Pergub No. 6 tahun 2020. Inventarisasi dan verifikasi klaim sengketa lahan juga dilakukan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan.
Di tingkat pusat, pemerintah akan segera membentuk Satgas Pertanahan IKN yang dikomandoi oleh Kementerian ATR/BPN. Selain itu, penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat akan dikelola oleh Satgas Pembangunan IKN dibawah komando KLHK.
Sementara itu Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan juga memastikan penyelesaian masalah pertahanan dan kehutanan akan memenuhi prinsip keadilan serta kepastian hukum. Pemerintah juga kata dia menjamin pelibatan publik dalam upaya pemetaan, pendataan dan pencatatan terkait permasalahan pertahanan di kawasan IKN.
"Ada harapan yang besar bagi IKN menjadi model penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan. Model penyelesaian IKN ini akan menjadi satu pilot yang memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum," tutup Abetnego.
Baca juga:
Ratusan Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Sumut, Desak Jokowi Tunda Pemindahan IKN
Penjelasan KSP Soal 6 Aturan Turunan UU IKN yang Jadi Prioritas
Basarnas Kaji Tempatkan Kantor SAR Sekitar IKN
Sejumlah Kedubes Pilih Berkantor di Balikpapan daripada IKN, Ini Alasannya
6 Peraturan Turunan UU Ibu Kota Nusantara Target Selesai 15 April 2022