Pemilik ganja 316 kilogram cuma divonis 20 tahun bui di PN Depok
Alasannya dia hanya terbukti sebagai kurir, dan bukan pengedar.
Hakim Pengadilan Negeri Depok hanya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Zulfikar, terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 316 kilogram. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Rizki Mubarok Nazario menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam jual beli ganja, dan hanya berperan sebagai kurir.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan 20 tahun penjara, dengan denda Rp 8 miliar. Bila uang tidak dibayar maka diganti dengan penahanan satu tahun," kata Hakim Rizki saat membacakan amar putusannya, Kamis (2/6).
Selain Zulfikar, terdakwa lainnya, yaitu Yusrizal, divonis hukuman 17 tahun penjara. Ganjaran itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun.
Zulfikar dan Yusrizal ditangkap aparat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok di Jalan Kedaung, Bekasi, pada November 2015. Rencananya, ganja akan diantar menuju Jakarta. Zulfikar diminta mengantarkan ganja asal Aceh itu dari seorang pria berinisial PP. Dia pun mengajak Yusrizal ikut mengantar.
Jika tiba di Jakarta, ganja itu akan diserahkan kepada pria berinisal A. Rencananya mengedarkan ganja gagal setelah polisi membekuk mereka.
Dari penangkapan kedua terdakwa, polisi menyita 18 karung berisi ganja seberat 316 kilogram, truk Hino, dan dua buah ponsel.