Pemkab Bogor Perketat PPKM Berskala Mikro
Untuk operasional mal, dari semula tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Kemudian, pasar modern dan minimarket yang semula dibolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Bupati Bogor Ade Yasin kembali memperketat pembatasan aktivitas masyarakat dengan menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 443/336/Kpts/Per-UU/2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
"Ini sebagai bentuk tindak lanjut dan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 14 Tahun 2021 terkait perpanjangan dan pengetatan PPKM," katanya di Cibinong, Bogor, Rabu (23/6).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
Dalam kebijakan yang baru tersebut, batas jumlah pengunjung tempat pusat keramaian diturunkan dari semula maksimal 50 persen menjadi maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada. Aturan jam operasional pusat keramaian juga diubah sesuai dengan masing-masing jenisnya.
Untuk operasional mal, dari semula tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Kemudian, pasar modern dan minimarket yang semula dibolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Restoran, kafe, dan warung makan juga sama operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB," jelas Ade Yasin seperti dilansir dari Antara.
Selanjutnya, aktivitas pasar dadakan ataupun bazar juga tak luput dari pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, dengan jam operasional pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor yang jumlah kasus per harinya sempat menurun, tapi kini angkanya kembali melonjak.
(mdk/fik)