Pemkot Solo bakal tarik pajak dari warung makan pinggir jalan
Pemkot Solo bakal tarik pajak dari warung makan pinggir jalan. Dengan alat tersebut Pemkot Solo dapat memantau transaksi secara real time sehingga besaran potensi pajak yang harus dibayarkan tidak jauh dari omzet yang didapat warung-warung tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menarik pajak dari warung-warung pinggir jalan dengan omzet jutaan rupiah per hari untuk menambah pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini potensi penerimaan pajak di sektor tersebut dinilai kurang optimal.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yosca Herman Soedrajad mengatakan akan memasang cash register di warung-warung makan tersebut. Cash register ini merupakan bentuk sederhana dari Terminal Monitoring Device (TMD) yang ada di restoran dan hotel.
-
Apa itu Selat Solo? Selat Solo menjadi salah satu kuliner yang bisa menjadi pilihan saat berkunjung ke Kota Surakarta, Jawa Tengah.
-
Apa yang terbakar di Solo? Pada Selasa (3/10), terjadi kebakaran di sebuah gudang rongsok yang terletak di Kampung Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
-
Kapan selat solo mulai dikenal? Kuliner hasil percampuran dengan budaya Eropa ini sudah kian populer.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa saja yang menjadi ciri khas wisata Solo? Kota dengan julukan kota budaya ini menyimpan segudang panorama dan pesona alam yang menakjubkan. Wisata Solo memang sangatlah banyak. Namun ada beberapa yang memang menjadi ikon dan dijamin instagramable.
Dengan alat tersebut Pemkot Solo dapat memantau transaksi secara real time sehingga besaran potensi pajak yang harus dibayarkan tidak jauh dari omzet yang didapat warung-warung tersebut.
"Warung-warung ini sebenarnya sudah aktif membayar pajak resto ke Pemkot Solo. Namun penerimaan pajak daerah dari warung-warung tersebut belum maksimal. Pasalnya penghitungan pajak masih menggunakan cara manual, yakni dihitung 10 persen dari pendapatan yang diterima," katanya.
Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Pendataan BPPKAD Hanggo Henry menambahkan, metode tradisional yang diterapkan selama ini rawan dimanipulasi. Pihaknya Solo tidak bisa memantau atau menghitung secara pasti pendapatan dari warung tersebut setiap harinya.
"Alat ini kita bagikan gratis kepada warung-warung dengan omzet besar sekaligus sebagai pilot project," katanya.
Ia mengaku tidak mudah memasang cash register di warung-warung tersebut. Menurutnya, ada pro dan kontra terkait pemasangan alat tersebut. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi. Ia berharap, potensi penerimaan pajak daerah dari restoran bisa lebih maksimal.
Baca juga:
HUT RI, Pemkot Solo gelar karnaval dengan opera 'Adeging Nageri Republik Indonesia'
Calon jemaah haji wafat asal Jateng & DIY total 10 orang
Seret ban mobil 1,2 km, Sabar Gorky pamit ke wali kota Solo buat taklukkan Elbrus
Temui Jokowi, Wali Kota Solo minta revitalisasi Pasar Klewer timur didanai CSR
Nasib tak jelas, honorer K2 Solo bergaji Rp 400 ribu dibayar 6 bulan sekali resign