Pemkot Solo Siapkan Aturan Baru Terkait Penerapan PSBB Jawa-Bali
Dia mengungkapkan, sejumlah peraturan baru akan dituangkan dalam surat edaran tersebut. Di antaranya tentang larangan dan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama yang menimbulkan kerumunan. Seperti jam buka dan jam tutup tempat-tempat keramaian, pasar tradisional, warung, resto, rumah makan dan lainnya.
Pemerintah Kota Pemkot Solo menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) untuk mendukung rencana pemerintah pusat yang akan melakukan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang.
“Kita mempersiapkan untuk tetap melaksanakan instruksi, diatur dengan Perwali maupun surat edaran wali kota,” kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Kamis (7/1).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Siapa korban dalam kejadian yang viral di Pati? Korban diketahui berinisial K (20), warga Desa Mojowalaran Gabus.
Dia mengungkapkan, sejumlah peraturan baru akan dituangkan dalam surat edaran tersebut. Di antaranya tentang larangan dan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama yang menimbulkan kerumunan. Seperti jam buka dan jam tutup tempat-tempat keramaian, pasar tradisional, warung, resto, rumah makan dan lainnya.
“Pasar tradisional tetap buka 100 persen seperti biasa. Tetapi tetap protokol kesehatan,” jelasnya.
Sedangkan untuk pelayanan publik, khususnya di lingkungan Pemkot Solo, hanya 25 persen ASN yang diperbolehkan masuk kantor. Sedangkan sisanya harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sementara untuk pelayanan dinas kesehatan, akan dibuka secara utuh dan tidak ada WFH.
Rudy menambahkan, bagi ASN yang WFH, tetap harus bekerja dari rumah dan siap setiap saat jika dibutuhkan. Pemkot Solo tidak akan menolerir terhadap ASN yang keluyuran di luar rumah. Mereka akan diberikan sanksi.
“Dan ketika work from home ada yang keluyuran, kita jatuhkan sanksi. Karena WFH itu bukan liburan, tetapi bekerja di rumah. Seandainya setiap detik, setiap saat dibutuhkan oleh pimpinan yang ada di Kota Surakarta, tidak ada alasan baru ganti baju,” tegasnya.
Dia mengaku, Kota Solo sudah terbiasa dengan kondisi pembatasan tersebut. Sehingga ia yakin PSBB yang akan diterapkan dalam waktu dekat bisa dijalankan oleh masyarakat Solo. Kendati akan berdampak pada sektor ekonomi, namun keselamatan masyarakat harus lebih diutamakan.
“Tinggal nanti tanggal 11-25 itu bagaimana. Sebenarnya kita ini kan hampir sama dengan jam malam,” tutupnya.
Pemerintah pusat akan melakukan pembatasan kegiatan di wilayah-wilayah Jawa-Bali yang memenuhi parameter penanganan pandemi Covid-19. Kota Solo dan sekitarnya menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam kriteria pembatasan tersebut.
Baca juga:
Pemkot Keberatan Program Pembatasan Kegiatan Diterapkan di Surabaya
PSBB Jawa-Bali, Semua Kegiatan Picu Kerumunan di Semarang Ditunda Kecuali Akad Nikah
Menyesuaikan Kebijakan PPKM, Pemerintah akan Buat Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan
PSBB Ketat Diterapkan, Pemerintah Diminta Jamin Kebutuhan Pokok Rakyat Sangat Miskin
Satgas Covid-19 Tegaskan Kebijakan PPKM Dibuat untuk Percepat Penanganan Pandemi
Perda Banten Soal PPKM Masih Tahap Review di Kemendagri